JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan penonaktifan lima orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang dilakukan guna kepentingan pemeriksaan.
Penonaktifan ini buntut dari kasus kaburnya narapidana Cai Changpan pada 14 September lalu.
"(Dinonaktifkan) untuk kepentingan pemeriksaan," kata Rika kepada Kompas.com, Minggu (4/10/2020).
Rika menambahkan, kelima petugas tersebut adalah satu orang kepala pengamanan Lapas I Kota Tangerang, dua orang komandan jaga, dan dua orang anggota jaga.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kerahkan Brimob dalam Pengejaran Terpidana Mati Cai Changpan
Mereka kini kini ditempatkan di Kantor Wilayah Kemenkumham untuk sementara.
"Dinonaktifkan dari tugasnya, dari jabatannya, sementara, dan ditempatkan di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM," tutur Rika.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, satu orang sipir dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga terlibat pelarian Cai Changpan.
Kedua orang berinisial S itu diketahui membantu membelikan pompa air yang digunakan Cai Changpan untuk menyedot air saat menggali lubang pelarian di dalam kamar sel.
Menurut Yusri, pembelian pompa air tersebut dilakukan sipir dan PNS setelah menerima uang dari Cai Changpan.
Baca juga: Ini Temuan Polisi Terkait Kaburnya Terpidana Mati Cai Changpan...
Cai Changpan alias Anthoni kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September lalu. Hasil penyidikkan polisi sejauh ini mengungkapkan bahwa Changpan kabur melalui lubang sejauh 30 meter, yang ia gali seorang diri selama delapan bulan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan