- 12 perusahaan ditutup pada 24 September
- 14 perusahaan ditutup pada 25 - 27 September
- 16 perusahaan ditutup pada 28 September
- 15 perusahaan ditutup pada 29 September
- 12 perusahaan ditutup pada 30 September
- 7 perusahaan ditutup pada 1 Oktober
- 12 perusahaan ditutup pada 2 Oktober
Seluruh perusahaan itu ditutup sementara selama 3x24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020.
Baca juga: Anies Klaim Sudah Sediakan 100 Rumah Sakit Rujukan bagi Pasien Covid-19
Provinsi DKI Jakarta saat ini masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Pemprov DKI memutuskan kembali memperpanjang PSBB karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
Selama PSBB, warga Ibu Kota diimbau tetap beraktivitas di rumah serta membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.