Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Penuntut Umum Daftarkan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Lucinta Luna

Kompas.com - 05/10/2020, 20:47 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan naik banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat bagi terdakwa kasus narkoba, Lucinta Luna, pada Senin (5/10/2020).

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Lucinta.

Ketika dikonfirmasi, Kasi Intel Pengandilan Negeri Jakarta Barat, Edwin membenarkan bahwa pihak JPU telah resmi menyatakan banding hari ini.

“Putusan 1 tahun 6 bulan kami anggap terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan” ujar jaksa Asep Hasan melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com, pada Senin (5/10/2020).

JPU menyatakan, terdakwa telah melanggar dua tindak pidana, yakni pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga: Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara

“Sehingga, berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat 2 KUHP, ancaman pidana terhadap terdakwa maksimal adalah ditambah 1/3” ujar Asep.

Pasal 65 ayat 2 KUHP menyatakan bahwa maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

Pada Rabu (30/9/2020), terdakwa kasus narkoba, Lucinta Luna dijatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulam dan denda Rp 10 juta rupiah, diganti kurungan satu bulan," kata Hakim Ketua Eko Aryanto, pada Rabu 30 September di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Lucinta Luna Akui Pernah Konsumsi Ekstasi

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan awal JPU, yakni tiga tahun hukuman penjara, dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan

Dalam putusan majelis hakim, hal yang memberatkan Lucinta adalah ia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sementara hal-hal yang meringankan Lucinta adalah usianya yang masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya.

Lucinta menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.

Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang ke tempat sampah di apartemennya.

JPU Asep menyebutkan dalam dakwaannya, bahwa dua butir ekstasi itu didapat Lucinta dari seorang perempuan yang tak dikenalnya sewaktu berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com