Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Penuntut Umum Daftarkan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Lucinta Luna

Kompas.com - 05/10/2020, 20:47 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan naik banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat bagi terdakwa kasus narkoba, Lucinta Luna, pada Senin (5/10/2020).

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Lucinta.

Ketika dikonfirmasi, Kasi Intel Pengandilan Negeri Jakarta Barat, Edwin membenarkan bahwa pihak JPU telah resmi menyatakan banding hari ini.

“Putusan 1 tahun 6 bulan kami anggap terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan” ujar jaksa Asep Hasan melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com, pada Senin (5/10/2020).

JPU menyatakan, terdakwa telah melanggar dua tindak pidana, yakni pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga: Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara

“Sehingga, berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat 2 KUHP, ancaman pidana terhadap terdakwa maksimal adalah ditambah 1/3” ujar Asep.

Pasal 65 ayat 2 KUHP menyatakan bahwa maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

Pada Rabu (30/9/2020), terdakwa kasus narkoba, Lucinta Luna dijatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulam dan denda Rp 10 juta rupiah, diganti kurungan satu bulan," kata Hakim Ketua Eko Aryanto, pada Rabu 30 September di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Lucinta Luna Akui Pernah Konsumsi Ekstasi

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan awal JPU, yakni tiga tahun hukuman penjara, dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan

Dalam putusan majelis hakim, hal yang memberatkan Lucinta adalah ia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sementara hal-hal yang meringankan Lucinta adalah usianya yang masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya.

Lucinta menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.

Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang ke tempat sampah di apartemennya.

JPU Asep menyebutkan dalam dakwaannya, bahwa dua butir ekstasi itu didapat Lucinta dari seorang perempuan yang tak dikenalnya sewaktu berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com