JAKARTA, KOMPAS.com - Kerusuhan hingga perusakan fasilitas publik saat aksi demo penolakan terhadap pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020), diduga ditunggangi aktor tertentu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, kerusuhan tidak dilakukan oleh kaum buruh dan mahasiswa yang menggelar aksi demo tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap 1.000 orang yang diamankan saat demo berlangsung, polisi menduga kerusuhan dilakukan oleh orang-orang yang tergabung dalam kelompok Anarko.
Baca juga: Unjuk Rasa Berujung Ricuh, Pos Polisi di Jalan Merdeka Daya Barat Dibakar Massa
Mereka menyusup di antara massa mahasiswa dan buruh saat demo, lalu membuat kerusuhan hingga menyebabkan bentrokan antara massa dan aparat kepolisian serta perusakan fasilitas publik di Ibu Kota, seperti halte Transjakarta dan pos polisi.
"Memang kita lakukan satu kegiatan pengamanan sejak sore tadi, lebih kurang 1.000 orang yang kita amankan, Anarko yang mencoba melakukan kerusuhan. Tidak ada sama sekali buruh dan mahasiswa," kata Yusri dalam siaran Kompas TV, Kamis (8/10/2020).
Yusri menyampaikan, massa yang diduga tergabung dalam kelompok Anarko tersebut merupakan pengangguran yang rela datang ke Jakarta untuk membuat kerusuhan.
"Mereka memang pengangguran yang datang dari beberapa daerah, baik menggunakan kereta api dan truk-truk. Saat kita lakukan pemeriksaan, mereka pengangguran semuanya," ujar Yusri.
Tak lama setelah bentrokan antara massa dan polisi di Jakarta mulai mereda, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar konferensi pers menanggapi situasi keamanan di Indonesia.
Pertama, Mahfud menyayangkan aksi penyampaian pendapat atas pengesahan UU Cipta Karya di sejumlah daerah di Indonesia yang berakhir ricuh.
Menurut Mahfud, tindakan anarkistis dengan merusak fasilitas umum dan serangan terhadap aparat merupakan tindakan yang merugikan masyarakat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan