Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/10/2020, 06:51 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Fasilitas dalam ruangan juga diatur dengan alat pengatur sirkulasi udara dan setiap petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Jam operasional juga dibatasi dari jam buka pukul 06.00 WIB dan jam tutup operasional pukul 21.00 WIB.

4. Mal dan pusat perbelanjaan

Pasar dan pusat perbelanjaan serta mal diizinkan beroperasi, tetapi dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.

Pengaturan jam operasional pasar selama masa PSBB transisi akan diatur pengelola pasar.

Baca juga: PSBB Transisi Diberlakukan di DKI, Pengunjung Pasar dan Mal Dibatasi 50 Persen

Sementara itu, pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00 WIB-21.00 WIB.

Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal akan mengikuti peraturan dari dinas sektor terkait.

5. Akad dan acara pernikahan di dalam gedung

Acara akad nikah dan upacara pernikahan di dalam gedung selama masa PSBB transisi masa transisi.

Sejumlah peraturan yang wajib ditaati yaitu maksimal 25 persen kapasitas gedung. Jarak antartempat duduk juga minimal 1,5 meter.

Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta, Tamu Acara Pernikahan Dalam Gedung Maksimal 25 Persen Kapasitas

Alat makan-minum wajib disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.

Petugas yang bertugas selama acara pernikahan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Selain itu, protokol kesehatan selain tambahan di atas, tetap wajib berlaku.

Pengajuan permohonan acara pernikahan di dalam gedung dilakukan oleh pengelola gedung.

6. Makan di restoran, warung makan

Selama PSBB transisi, pengunjung sudah bisa makan dan minum di warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat diminta melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Pelaku usaha harus melaksanakan protokol pencegahan Covid-19. Jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.

Pengunjung wajib menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum. Pelaku usaha juga wajib menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.

Baca juga: Pengunjung Restoran Boleh Makan di Tempat Selama PSBB Transisi Jakarta, Ini Syaratnya

Pelaku usaha harus melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antarpengunjung. Pelaku usaha juga harus menyediakan hand sanitizer.

Pelaku usaha tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya.

Pelaku usaha mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.

Pelaku usaha daftar dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com