Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/10/2020, 13:07 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menerapkan syarat yang harus dipenuhi para pengunjung. Syarat ini berlaku selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jilid 2.

Salah satu syarat yang diterapkan adalah ketentuan batas usia pengunjung yang akan berekreasi.

"Sekarang ini kami anjurkan untuk usia di bawah sembilan tahun dan di atas 60 tahun agar tidak mengunjungi Taman Mini," kata Kepala Bagian Humas Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Sahda Silalahi saat dihubungi, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Hari Pertama TMII Buka di Masa PSBB Transisi Jilid 2, Tak Semua Wahana Dioperasikan

Pengunjung dengan usia tersebut tidak diperkenankan masuk lantaran rentan tertular Covid-19.

Selain itu, pengunjung juga diwajibkan memakai masker ketika masuk ke area TMII.

Sahda memastikan akan ada petugas yang berjaga di depan pintu masuk untuk mengingatkan para pengunjung memakai masker.

Tak ketinggalan alat penyemprot disinfektan untuk orang dan kendaraan juga sudah disiapkan.

Pengunjung juga diharuskan dalam kondisi sehat ketika mengunjungi TMII.

Beberapa ketentuan dan syarat tersebut diberlakukan demi mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

Baca juga: Dibuka Lagi, TMII Batasi Jumlah Pengunjung Selama PSBB Transisi Jakarta

Selain berkait persyaratan yang harus dipenuhi pengunjung, pengelola TMII juga melakukan upaya pembatasan jumlah pengunjung per harinya demi mengurangi potensi penyebaran Covid-19. Dari yang semula 50 persen kapasitas, menjadi sekita 25 persen saja.


"PSBB transisi peetama itu 50 persen kami maksimalkan 20.000 pengunjung. Kalau sekarang 25 persen, berarti 10.000 lah untuk saat saat ini," kata Sahda.

Dia berharap regulasi ini dapat memperkecil peluang penyebaran Covid-19 ketika berekreasi di kawasan TMII.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan PSBB transisi mulai hari ini.

PSBB transisi akan berlaku selama dua pekan, yakni mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

PSBB ketat beralih menjadi PSBB transisi lantaran kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota melambat.

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (11/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com