BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, ada sejumlah pertimbangan melonggarkan pembatasan jam operasional tempat usaha di wilayahnya.
Maklumat pembatasan jam operasional tata usaha hingga pukul 18.00 WIB tidak diperpanjang dan selesai Jumat (9/10/2020) lalu.
Kini tempat usaha restoran termasuk kafe kembali dilonggarkan boleh dine in hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara, untuk tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Tak Perpanjang Maklumat Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha
Salah satu yang jadi pertimbangan adalah banyak masyarakat termasuk pelaku usaha yang mengeluhkan pembatasan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB.
"Kalau kita lihat dari sejak satu pekan kemarin kurang lebih 10 hari, proses pengetatan banyak dikeluhkan masyarakat," ujar Rahmat kepada wartawan di Bekasi, Senin (12/10/2020).
Dia mengatakan, dengan dilonggarkan pembatasan jam operasional tempat usaha, maka ekonomi kembali berjalan normal.
"Di mana pada saat kita menetapkan adaptasi tatanan hidup baru itu sudah sangat sejalan dengan kehidupan sosial yang tentunya berimplikasi pada ekonomi. Jadi kalau seperti awal, penanggulangan Covid-19 berjalan, ekonominya berjalan," kata dia.
Selain itu, menurut dia, adanya pengetatan jam operasional tempat usaha juga tidak mengurangi angka kasus Covid-19.
"Kemarin pas melakukan seminggu, tidak banyak perubahan karena kita kan terus melakukan kegiatan tracking dan pengendalian di daerah-daerah dan dianggap terjadi penularan transmisi secara massif," ujar dia.
Baca juga: Antrean Pemeriksaan Covid-19 di Labkesda Bekasi sampai 1.500 Sampel
Sebelumnya, tempat makan atau restoran termasuk kafe dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB dan diizinkan makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.
Aturan tersebut tertuang dalam Maklumat Nomor 440/6086/Setda Tata Usaha.
Maklumat tersebut berisi pembatasan jam operasional di tempat pariwisata, tempat hiburan, rumah makan termasuk kafe, pedagang kaki lima pinggir jalan, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, dan gelanggang olahraga.
Hingga Senin (12/10/2020), kasus Covid-19 di Kota Bekasi secara kumulatif sebanyak 4.917 kasus.
Sebanyak 4.045 orang di antaranya sembuh. Sementara pasien yang masih dirawat sebanyak 739 orang dan 133 pasien meninggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.