JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi D DPRD DKI Jakarta berencana memanggil pengembang Perumahan Melati Residence, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pasca longsor pada Sabtu (10/10/2020) malam.
Rencananya, Komisi D DPRD DKI Jakarta akan memanggil pengembang pada Senin (19/10/2020).
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda, mengatakan, pihaknya juga akan mengundang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan sebagainya.
Pemanggilan tersebut untuk mencari tahu penyebab tragedi longsornya tanggul yang menewaskan warga dari perkampungan di sebelahnya.
Baca juga: Bangunan Rawan Longsor, Pemprov DKI Peringatkan Pemilik Rumah di Melati Residence Lewat Spanduk
"Kami kan prihatin adanya korban jiwa. Pengembang juga harus memiliki kepedulian dong, makanya nanti kami lihat bentuk kepedulian mereka seperti apa dari kejadian ini," ucap Ida Mahmudah berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Ida mengatakan, insiden tersebut tidak hanya menghilangkan nyawa warga sekitar. Tapi juga merusak bangunan warga yang tertimbun tanah longsor dari perumahan tersebut.
Selain itu, lokasi perumahan itu juga sangat dekat dengan Kali Anak Situ. Untuk mengetahui perizinan pembangunan perumahan itu, Komisi D akan memanggil dinas terkait.
“Itu kan ada rumah yang memang kemarin kena longsor, dan juga ada alat di sana mau ngeruk kali akhirnya separuh dari rumah itu rusak semua. Nah itu tanggung jawab siapa?” ujar Ida.
"Yah kami paksa mereka harus ganti rugi dong, jangan sampai enggak. Makanya kami lihat, hari Senin nanti mereka melanggar izin atau tidak," jelasnya.
Baca juga: Rumah di Melati Residence Dekat Turap Longsor Masih Menggantung Sebagian
Sementara itu, Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Juaini Yusuf, mengatakan, berdasarkan identifikasi sementara dari dinasnya, turap yang dibuat pengembang cukup berbahaya dari segi konstruksi.
Seharusnya, kata dia, turap dengan ketinggian sekitar 30 meter jangan memakai batu kali.
"Kalau kami lihat di lokasi ada turap yang dibuat oleh pengembang Melati Residence itu sebenarnya sudah sangat membahayakan. Dari segi konstruksi tidak mendukung, karena dengan turap batu kali setinggi 30 meter lokasinya persis di atas kali," ujar Juainu.
Atas musibah itu, Kali Anak Situ yang berada di bawahnya menjadi tertutup oleh turap yang ambruk milik pengembang.
Hingga kini, Dinas SDA telah memasang dolken dan menutupnya memakai terpal agar tanahnya tidak kena hujan yang memicu longsor susulan.
"Sekarang kami sedang melakukan pemasangan dolken, karena di bagian atasnya masih sangat rawan. Kalau kami nggak jaga kekuatan tanahnya yang labil tentu sangat membahayakan pekerja yang ada di bawah. Panjang dolken sekitar 30 meter dan tingginya 20-25 meter," tuturnya.
Baca juga: Takut Roboh, Sejumlah Warga Minta Rumah di Melati Residence Dekat Turap Longsor Segera Dibongkar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.