Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Tunggu Pemkot Depok untuk Buat Perda Penanggulangan Covid-19

Kompas.com - 19/10/2020, 18:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - DPRD Kota Depok disebut tak berencana membuat rancangan peraturan daerah (raperda) soal penanggulangan Covid-19 di Depok, sebagai inisiatif dewan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok Ikravany Hilman mengungkapkan, pihaknya akan menunggu inisiatif dari Pemerintah Kota Depok sebagai pihak yang selama ini terlibat menangani pandemi Covid-19 di lapangan.

"Seharusnya kan mereka (Pemkot Depok) yang lebih sigap. Mereka yang tahu persis setiap tindakan-tindakannya dan semua masalah dan sebagainya," ungkap Ikravany kepada Kompas.com pada Senin (19/10/2020).

"Selama ini gugus tugas ada di pemerintah kota. DPRD kan tidak terlibat," ujar dia.

Baca juga: Jika Pemkot Depok Usul Raperda Covid-19, Bakal Selesai 2021

Ikravany beranggapan, menyerahkan urusan pembuatan raperda ke parlemen tidak masuk akal karena akan butuh banyak waktu guna mengaji aneka hal soal penanggulangan pandemi Covid-19 yang selama ini bukan ranah mereka.

Apalagi, dalam proses penyusunan raperda hingga disahkan menjadi perda, ada sederet tahapan yang harus dilalui.

"Bisa saja DPRD yang mengusulkan, tetapi karena ini situasinya kedaruratan, karena butuh tindakan yang lebih cepat maka sebetulnya pemerintah kota yang memiliki semua instrumen," ujar Ikravany.

"Instrumennya jauh lebih lengkap daripada DPRD untuk melakukan persiapan yang dibutuhkan untuk membuat perda," ujar Ikravany.

Baca juga: DPRD Sebut Pemkot Depok Belum Usulkan Rancangan Perda Penanganan Covid-19

Pengusulan raperda mengenai penanganan pandemi Covid-19 di tingkat wilayah sudah dilakukan oleh beberapa wilayah lain.

Di DKI Jakarta, pemerintah dan DPRD malah baru saja mengesahkan Perda Penanggulangan Covid-19 melalui Rapat Paripurna hari ini.

Sementara itu, DPRD Kota Bekasi hari ini masih menggodok raperda mengenai hal yang sama.

Salah satu tujuan pembuatan perda sejenis ini adalah membuat berbagai pelanggaran soal penanganan pandemi Covid-19 lebih mengikat, bahkan tak menutup kemungkinan menjadi perbuatan pidana.

Baca juga: Pemkot Depok Perpanjang Pembatasan Jam Usaha Kuliner sampai 31 Oktober

Sebagai informasi, selama ini protokol penanganan Covid-19 diatur hanya melalui peraturan wali kota.

Depok sendiri secara khusus sudah diminta oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar segera menyusun perda tersebut.

Namun, Ikravany mengonfirmasi, hingga sekarang permintaan itu tak kunjung terwujud karena pihaknya sama sekali belum terlibat dalam pembicaraan maupun menerima usulan raperda soal penanggulangan Covid-19.

"Saya titip kepada pejabat sementara (PJs) wali kota (Dedi Supandi) agar peraturan wali kota itu segera bergeser menjadi peraturan daerah," jelas pria yang akrab disapa Emil itu dalam lawatannya ke Depok, Jumat (2/10/2020).

"Kalau menjadi peraturan daerah maka ada pasal tipiring (tindak pidana ringan) bisa masuk, sehingga nanti ada hakim dan jaksa dalam satu tempat bisa mengambil keputusan penanganan pidana ringan," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com