JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta mulai membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 pada Rabu (21/10/2020) hari ini.
Meski demikian, pembahasan ini tak dilaksanakan di Gedung DPRD DKI seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dalam undangan rapat, tertulis bahwa pembahasan KUPA-PPAS 2020 dilakukan di Grand Cempaka Cipayung Bogor, Jalan Raya Puncak Pass KM 17, Cipayung Mega Mendung Bogor.
"Iya (rapatnya) di Cipayung, Puncak. Itu milik DKI. Karena kantor kan ditutup, kalau rapat di Jakarta pakai restoran orang-orang pada ribut. sementara ini kan harus selesai cepat," ucap Anggota Komisi B DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Aturan Perda, Penetapan atau Perpanjangan PSBB Harus Minta Saran DPRD DKI
Menurut dia, ruang rapat di DPRD DKI tak memungkinkan bila digunakan untuk rapat dengan jumlah orang yang cukup banyak.
Pasalnya, saat ini Jakarta tengah mengalami pandemi Covid-19 yang membuat harus menjaga jarak.
"Kita harus tetap bekerja dalam suasana pandemi. Di DPRD tidak cukup kalau harus jaga jarak semua. Dari eksekutif lengkap. Legislatif juga lengkap," kata dia.
Untuk pihak eksekutif yang hadir yakni Penjabat Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan jajaran Pemprov DKI lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.