Pasalnya, hingga Rabu kemarin, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di Ibu Kota adalah 97.217 orang.
Sebanyak 82.178 orang dari total keseluruhan pasien Covid-19 telah dinyatakan pulih. Sementara itu, 2.105 pasien Covid-19 di Jakarta dilaporkan meninggal dunia. Jumlah kematian ini setara 2,2 persen dari total kasus di Jakarta.
Baca juga: Nekat Buka Saat PSBB, Tiga Panti Pijat di Bintaro Didenda Rp 1 Juta dan Disegel
Untuk kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota, saat ini tercatat 12.934 orang. Padahal berdasarkan catatan Kompas.com, tercatat penambahan kasus aktif positif Covid-19 sebanyak 918 kasus selama penerapan PSBB sehingga jumlah kasus aktif Covid-19 adalah 13.556 orang.
Dengan demikian, selama PSBB masa transisi, jumlah kasus aktif menurun sebanyak 622 orang.
Tercatat peningkatan kapasitas tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU di 98 rumah sakit rujukan selama PSBB masa transisi. Untuk diketahui, sebanyak 8 rumah sakit rujukan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020.
Sementara itu, 90 rumah sakit lainnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Kepgub Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Covid-19.
Berdasarkan data terakhir hingga 18 Oktober, tersisa 38 persen dari 5.759 kapasitas tempat tidur isolasi di rumah sakit rujukan di Ibu Kota.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Bongkar Rumah di Bantaran Sungai, Apakah Sesuai dengan Janji Anies Saat Kampanye?
Jumlah ketersediaan tempat tidur saat ini bertambah 48 unit dibanding update data pada 11 Oktober yakni 5.721 unit. Kala itu, persentase ketersediaan tempat tidur isolasi hanya tersisa 36 persen.
Sementara itu, tersisa 35 persen dari 783 tempat tidur ICU di rumah sakit rujukan yang diperuntukkan bagi pasien Covid-19. Saat ini, sebanyak 508 pasien Covid-19 tengah dirawat di ruang ICU.
Persentase ketersediaan tempat tidur ICU tersebut meningkat dibanding data terakhir pada 11 Oktober yakni hanya tersisa 29 persen.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan