Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Dirut RSUD Cengkareng Insiden Massa Jemput Paksa Pasien Positif Covid-19

Kompas.com - 22/10/2020, 11:31 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekelompok orang mendatangi RSUD Cengkareng, Jakarta, untuk menjemput pasien Covid-19 yang tengah dirawat.

Direktur Utama RSUD Cengkareng Bambang Suheri menjelaskan, pasien Tn. M masuk ke RSUD Cengkareng pada 17 Oktober 2020, dengan status suspect Covid-19.

Ia merupakan pasien rujukan dari RS Tugu Koja, Jakarta Utara. Tn M dirujuk karena membutuhkan ruang ICU yang tersedia di RSUD Cengkareng.

Ketika itu, hasil swab test Tn. M belum keluar, namun bergejala Covid-19.

"Tanggal 21 Oktober 2020, hasil swab keluar positif," ujar Bambang Suheri dalam pesan singkat, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Tak Terima Dirawat di Ruang Perawatan Covid-19, Keluarga Pasien Kerahkan Massa ke RSUD Cengkareng

Pada Selasa (20/10/2020), keluarga meminta agar pasien dapat dibawa pulang. Namun, pihak rumah sakit tidak mengizinkan sebab pasien sedang dirawat di ICU dengan kondisi sesak.

Kemudian pada Rabu (21/10/2020), keluarga pasien datang dengan membawa massa ormas ke rumah sakit.

Bahkan, massa juga membawa satu ambulans untuk menjemput pasien.

Massa itu datang atas permintaan keluarga pasien, yang tidak terima kerabatnya dirawat di ruang perawatan Covid-19.

Mereka meminta RSUD Cengkareng memulangkan pasien tersebut.

"Keluarga pasien datang kembali dengan membawa massa ormas yang cukup banyak dan membawa ambulance untuk menjemput pasien," ujar Bambang.

Pihak RSUD Cengkareng segera berkoordinasi dengan Polsek Cengkareng terkait masalah ini.

Meski telah menjelaskan risiko bila pasien dipulangkan, keluarga tetap bersikeras.

Akhirnya, pihak rumah sakit mengizinkan pasien untuk dibawa pulang sebab mempertimbangkan faktor ketertiban dan keamanan.

Penjelasan polisi

Polsek Cengkareng sebelumnya menengahi masalah tersebut. Kapolsek Cengkareng Kompol Fery Hutagaol meminta agar massa tenang dan tidak bertindak anarkistis di rumah sakit yang khusus menangani pasien Covid-19.

"Kami melakukan mediasi bersama pihak rumah sakit dan keluarga pasien untuk mencapai kesepakatan," ujar Fery.

Baca juga: Jika Tolak atau Kabur dari Tempat Isolasi di Jakarta, Pasien Covid-19 Bisa Dijemput Paksa hingga Didenda Rp 5 Juta

Dia mengatakan, pasien kemudian dipulangkan ke rumah berdasarkan surat pernyataan yang disepakati kedua belah pihak.

Salah satu perwakilan keluarga pasien, Rozak, mengatakan, pasien yang merupakan kakaknya itu diharuskan untuk dirawat di RSUD Cengkareng.

Namun pasien itu non-reaktif Covid-19 dan masih menunggu hasil tes usap keluar.

"Hasil tes cepat non-reaktif dan hasil tes usap belum keluar. Tapi anggota keluarga saya malah dirujuk ke sini dan diminta tanda tangan untuk persetujuan," ujar Rozak.

Rozak mengatakan, kakaknya dirawat di RSUD Koja karena memiliki penyakit infeksi paru. Namun pukul 02.00 WIB, kakaknya itu diminta dipindahkan ke RSUD Cengkareng.

Pihak keluarga hanya diberi waktu 30 menit untuk menyepakati perpindahan itu.

"Kami dipaksa tanda tangan. Kalau tidak tanda tangan tengah malam itu juga oksigen kakak saya dilepaskan," kata Rozak.

Karena panik, perwakilan keluarga terpaksa menyepakati rujukan tersebut. Namun setelah dibawa ke RSUD Cengkareng, pasien ternyata dimasukkan ke ruang khusus Covid-19.

Pihak keluarga menyatakan tidak terima, karena hasil laboratorium belum dapat membuktikan hal itu.

Mereka mengkhawatirkan kondisi Muhammad yang semakin parah jika dirawat di ruang khusus Covid-19, dan mengganggu kejiwaannya.

Baca juga: Pemprov DKI Kejar Target Tingkatkan Tes Covid-19 hingga 10.000 Orang Per Hari

Hal itu disebabkan rumah keluarga pasien ada di Jakarta Utara dan keluarga dilarang menjenguk, sehingga pihak keluarga menginginkan pasien dipulangkan dari rumah sakit.

Aturan perda

Warga DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19 wajib melaksanakan isolasi mandiri yang telah ditentukan.

Apabila pasien Covid-19 menolak untuk diisolasi mandiri, maka petugas kesehatan bisa menjemput paksa pasien tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).

"Setiap orang yang tidak melaksanakan isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dikenakan upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi yang ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi," bunyi Pasal 9 Ayat 2 seperti dikutip Kompas.com.

Jika pasien melarikan diri dari tempat isolasi mandiri, maka mereka bisa dikenakan denda administratif maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 32.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com