Untuk itu, BPKP menilai harga ke-90 tiang pancang di Jalan Asia Afrika dan Jalan HR Rasuna Said yang harus dibayarkan PT JM sebesar 14,8 juta dollar AS.
Untuk lebih memastikan harga fondasi dan tiang pancang monorel tersebut, akhirnya PT Adhi Karya dengan Ortus Holdings sepakat menyewa penaksirindependen, yakni KJPP Ami Nirwan Alfiantori (ANA).
Dari hasil taksiran KJPP ANA, muncul harga sebesar Rp 193 miliar. Karena masih belum puas, kedua belah pihak bertemu pada Januari 2013 dan menyepakati harga fondasi dan tiang pancang seharga Rp 190 miliar.
Direktur Utama PT Jakarta Monorail Sukmawati Syukur mengatakan, tiang-tiang monorel tersebut sudah disita oleh PT Adhi Karya. Dengan demikian, yang berkewajiban untuk melakukan pembongkaran adalah PT Adhi Karya.
"Tiang-tiang itu sudah disita oleh Adhi Karya, bukan milik kita," kata Sukmawati
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan