JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap dua penodong yang kerap beraksi di kawasan Terminal Tanjung Priok.
Tersangka MRR dan DS ditangkap masih di lokasi yang sama, belum lama ini. Sementara lima pelaku lain masih diburu.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra menjelaskan, para pelaku menodong korban Bahrudin pada Rabu (14/10/2020) sore.
Saat itu, korban yang baru tiba di terminal tiba-tiba didekati tujuh pelaku.
"Korban baru turun dari Garut, baru sampai, dikalungi celurit," kata Paksi saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).
Pelaku kemudian membacok lengan korban karena berusaha melawan. Para pelaku lalu mengambil uang dan ponsel korban.
"Luka bacok (korban) lumayan (parah). lukanya di tangan," katanya.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti celurit.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.