JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menangkap lima orang diduga provokator terhadap pelajar untuk ikuti aksi dalam unjuk rasa omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh pada 8 dan 13 Oktober 2020.
Kini total ada 10 orang yang ditangkap. Masing-masing berinisial GAS, JF, DS (17), AH (16), AS (15), MA (15), MNI (17), FIQ (17), FSR (15), dan AP (15).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, mereka tergabung dalam grup media sosial facebook dan WhatsApp Group yang memprovokasi para pelajar.
Masing-masing berperan sebagai pembuat, admin hingga anggota media sosial.
"Postingan ini berisi hasutan, mengajak untuk melakukan demo anarkis. Seperti ini 'kalau demo pakai molotov aja, biar kelar'," kata Nana saat rilis di Polda Metro Jaya yang dilakukan secara daring, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Anies Ingin Pelajar Ikut Bahas Permasalahan Bangsa seperti Isu UU Cipta Kerja
Bukan hanya memprovokasi, kata Nana, mereka juga mengajak para pelajar untuk membawa peralatan yang tidak semestinya ada dalam demo.
"Misalnya untuk peralatan terdiri dari petasan, molotov, senter, laser, ban bekas," kata Nana.
Nana menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan tersebut.
Mereka masih berstatus sebagai pelajar aktif di sekolah yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.
"Ini para pelaku adalah semuanya anak pelajar," ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.