Adapun barang bukti dari penangkapan 10 orang itu, yakni sejumlah ponsel, laptop, dan tangkapan gambar percakapan dengan isi provokator.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Anak di Bawah Umur yang Terlibat Kerusuhan Demo Bisa Dipidana
"Anak-anak yang melakukan perbuatan yang ancaman 7 tahun bisa dipidana. Tapi dengan aturan khusus tentang anak," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap lima orang admin media sosial yang menjadi provokator pelajar dalam aksi kerusuhan demo omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta.
Mereka yang mengoperasikan admin facebook dengan akun STM se-Jabodetabek menghasut para pelajar untuk ikut dalam demo dan melakukan kericuhan.
Akhirnya, demo tersebut berujung bentrok dengan kepolisian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.