Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pembunuh WN Nigeria di Apartemen Kawasan Jakarta Barat

Kompas.com - 27/10/2020, 15:30 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penusukan seorang warga negara Nigeria (sebelumnya ditulis WN Ghana) di salah satu apartemen di Kawasan Jakarta Barat, pada Sabtu (24/10/2020) lalu berhasil ditangkap.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menyatakan bahwa pelaku ditangkap ketika sedang berada di kawasan Tanjung Duren.

"Berkat informasi dari masyarakat, pelaku bisa segera ditemukan dan ditangkap di wilayah Tanjung Duren," ujar Arsya dalam konferensi pers Selasa (27/10/2020).

Pelaku berinisial S (21) disebut sempat mengunjungi beberapa kenalannya untuk meminta tempat persembunyian.

Baca juga: WN Ghana Ditemukan Tewas Ditusuk di Apartemen Kawasan Kebon Jeruk, Polisi Buru Pelaku

Ia bahkan mencukur habis rambutnya agar tidak dikenali.

Pelaku mengaku sudah dua tahun tinggal di Indonesia dengan visa wisata.

S berurusan dengan hukum setelah ia diduga membunuh korban berinisial F (24) pada hari Sabtu (24/10/2020). Pembunuhan terjadi sekitar pukul 17.30 WIB.

Berdasarkan keterangan rilis pers, penusukan terjadi setelah adanya keributan antara pelaku dan korban yang sedang bermain Playstation sambil menenggak minuman keras.

Mereka disebut bermain Playstation dengan uang taruhan sebesar Rp 1 juta.

Pelaku memenangi taruhan atas korban, ia kemudian meminta korban untuk membayar.

Dari situ terpiculah keributan antara pelaku dan korban.

Baca juga: Ini Kronologi WN Ghana Ditusuk hingga Tewas di Apartemen Kawasan Kebon Jeruk

Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban, dan keadaan semakin memanas.

Karena terbakar emosi, pelaku kemudian mengambil pisau dapur dan menusukkannya ke tubuh korban.

Jenazah F sendiri telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati dan telah menjalankan proses autopsi. Ditemukan sejumlah luka bekas tusuk di tubuh F, yakni pada dada kanan, pangkal lengan kanan dan sela sela jari kelingking tangan kanan.

Sebab perbuatannya, S akan dikenakan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com