5. Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional;
6. Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan;
Baca juga: KPU Tetapkan Jadwal Debat Kandidat Pilkada Tangsel: 22 November dan 3 Desember 2020
Di luar enam poin tersebut, beleid tersebut juga mewajibkan adanya materi debat kandidat yang terkait dengan upaya penanggulangan Covid-19.
"Selain materi debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf f, juga memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," seperti dikutip dari Pasal 59 huruf g.
Sebelumnya, KPU Tangsel menetapkan waktu pelaksanaan debat kandidat pasangan calon pada Pilkada 2020. Bambang mengatakan, debat kandidat calon wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan sebanyak dua kali.
"Dalam rancangan KPU Tangsel, debat dilaksanakan dua kali. Debat pertama tanggal 22 November 2020, kedua 3 Desember 2020," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.