"Pengacara Hukum terdakwa minta John Kei dihadirkan di persidangan. Tidak dengan teleconference," ungkapnya.
Baca juga: Beda Versi John Kei dan Nus Kei soal Pertikaian Berdarah di Duri Kosambi
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus perusakan rumah Nus Kei oleh anak buah John Kei digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (10/9/2020). John Kei dan kelompoknya didakwa pasal pembunuhan berencana.
Dalam sidang yang digelar secara virtual, jaksa menyebutkan bahwa John Kei sempat mengumpulkan anak buah di kediamannya.
Pertemuan itu diduga sebagai rencana menghabisi Nus Kei lantaran John Kei sempat bertanya hukuman apa yang pantas bagi seorang pengkhianat.
Belasan anak buah John Kei didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.