Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Perintah John Kei, Daniel Far Far Akui Kirim 22 Orang Tagih Utang ke Rumah Nus Kei

Kompas.com - 05/11/2020, 17:12 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Saksi Daniel Far Far akui meminta 22 terdakwa untuk menagih utang secara langsung dan membawa Nus Kei dari kediamannya di Green Lake City, Tangerang.

Pernyataan tersebut diungkapkan Daniel ketika menjadi saksi dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/11/2020).

"Iya jadi saya pernah minta melakukan penjemputan. Pada 21 Juli 2020," ujar Daniel yang dihadirkan secara virtual dalam persidangan, Kamis.

Daniel mengatakan, perintah mendatangi kediaman Nus Kei merupakan inisiatif pribadinya. Sebab, ia sebagai pengacara telah diberikan mandat untuk melakukan penagihan utang oleh John Kei.

Baca juga: John Kei Mengaku Beri Rp 10 Juta untuk Tagih Utang ke Nus Kei

Selain itu, Daniel juga berinisiatif memerintahkan 22 terdakwa membawa Nus Kei untuk dipertemukan kepada John Kei.

"Saya perintahkan, jika saudara Agrapinus (Nus Kei) belum membayar mohon dibawa dia untuk ditemui ke saudara John Kei," kata Daniel.

Dia berdalih, tujuannya meminta para terdakwa membawa Nus Kei ke kediaman John Kei untuk menyelesaikan masalah utang piutang antara keduanya.

"Itu inisiatif saya sendiri, Yang Mulia. Untuk memberikan klarifikasi saja ke John Kei," kata dia.

"Bukan (perintah John Kei), Yang Mulia. Karena kan mereka ini masih saudara," sambungnya.

Bantah perintahkan perusakan

Kendati demikian, Daniel mengaku tidak pernah memberikan perintah untuk melakukan perusakan atau bertindak anarkistis di kediaman Nus Kei.

Dia pun mengeklaim tidak mengetahui mengenai perlengkapan senjata tajam yang dibawa para terdakwa ketika mendatangi lokasi.

Baca juga: John Kei Janjikan Fee 20 Persen ke Pengacara jika Berhasil Tagih Utang Nus Kei

"Itu bukan atas perintah saya, Yang Mulia. Kalau senjata tajam saya juga tidak menyediakan, Yang Mulia," pungkasnya.

Sebelumnya, John Kei juga mengatakan bahwa dia tidak pernah memerintahkan 22 terdakwa untuk melakukan penyerangan ke kediaman Nus Kei.

"Saya tidak pernah menyuruh orang-orang itu ke rumah saudara Agrapinus Rumatora (Nus Kei). Tapi itu pengacara Daniel Far Far," kata John Kei yang hadir secara virtual, Kamis.

Untuk diketahui, 22 orang dari kelompok John Kei kembali menjalani persidangan atas kasus penyerangan yang dilakukan ke kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, Kamis (5/11/2020).

Persidangan berlangsung di PN Tangerang dengan agenda mendengar keterangan saksi John Kei dan Daniel Far Far terhadap 22 terdakwa.

Baca juga: Bersaksi di Persidangan, John Kei Klaim Tak Perintahkan Anak Buah Serang Kediaman Nus Kei

Agenda sidang kali ini merupakan kelanjutan dari persidangan pada Senin (2/11/2020) lalu yang akhirnya harus ditunda.

Persidangan ditunda karena Kuasa Hukum anak buah John Kei meminta agar saksi John Kei dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.

"Pengacara Hukum terdakwa minta John Kei dihadirkan di persidangan. Tidak dengan teleconference," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com