Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/11/2020, 17:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski dijatuhi vonis tiga bulan hukuman penjara, Vanessa Angel hanya perlu menjalani 1,5 bulan.

Vanessa tak perlu menjalani tiga bulan hukuman penjara secara penuh sebab telah menjadi tahanan kota Jakarta Barat sejak April.

Sebelumnya, Vanessa dijatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan hukuman pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp 10 juta subsidier satu bulan," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan, pada Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Artis Vanessa Angel Dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, menjelaskan bahwa lima hari masa tahanan kota sama dengan satu hari di rumah tahanan.

Vanessa  telah menjadi tahanan kota sejak 9 April 2020. Hingga hari ini, 5 November 2020, Vanessa telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa tahanan rutan.

Dengan demikian, Vanessa masih harus menjalani sekitar 1,5 bulan masa tahanan penjara di rutan.

Namun, Vanessa dan kuasa hukumnya menyatakan masih akan pikir-pikir dulu terhadap vonis hakim.

"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia." ujar Vanessa usai pembacaan vonis.

Baca juga: Suami Vanessa Angel: Gue Sedih Istri Gue Harus Berpisah dengan Anaknya

Sehingga, masa tahanan ini belum final.

Vanessa divonis 3 bulan hukuman penjara karena terbukti memiliki psikotropika xanax.

Ia ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.

Polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Sebanyak 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir lainnya ditemukan di dalam tas Vanessa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

 Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Kota Tangerang Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Kota Tangerang Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Bekasi Selama Ramadhan 1444 H

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Bekasi Selama Ramadhan 1444 H

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Tangerang Selatan Selama Ramadhan 1444 H

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Tangerang Selatan Selama Ramadhan 1444 H

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Tangerang Selama Ramadhan 1444 H

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Tangerang Selama Ramadhan 1444 H

Megapolitan
Besok 1 Ramadhan, Warga Laksanakan Tarawih Pertama di Masjid KH Hasyim Asy'ari

Besok 1 Ramadhan, Warga Laksanakan Tarawih Pertama di Masjid KH Hasyim Asy'ari

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Depok Selama Ramadhan 1444 H

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Depok Selama Ramadhan 1444 H

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Bogor Selama Ramadhan 1444 H

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Bogor Selama Ramadhan 1444 H

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Bekasi Selama Ramadhan 1444 H

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Bekasi Selama Ramadhan 1444 H

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet lalu Jatuh di Kembangan

Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet lalu Jatuh di Kembangan

Megapolitan
PWNU DKI: Hilal Penanda 1 Ramadhan 1444 H Terlihat di Masjid Hasyim Asy'ari Jakbar

PWNU DKI: Hilal Penanda 1 Ramadhan 1444 H Terlihat di Masjid Hasyim Asy'ari Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke