Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Kritik Rancangan APBD-P DKI 2020, dari Formula E sampai Dana PEN

Kompas.com - 06/11/2020, 10:37 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2020 menjadi sorotan fraksi-fraksi di DPRD DKI.

Tidak hanya karena waktu pembahasan yang molor, beragam perubahan dari sisi isi dikritik anggota DPRD.

Sorotan yang paling sering disebut fraksi-fraksi di DPRD DKI adalah penggunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang justru dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.

Baca juga: Fraksi PDI-P DPRD DKI Tak Setuju Dana PEN Digunakan untuk Proyek Bersifat Mercusuar seperti JIS dan TIM

Berikut berbagai kritik DPRD DKI Jakarta atas rancangan APBD-P DKI Jakarta 2020:

1. Terlambat dan melanggar peraturan pemerintah

Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta menyinggung soal keterlambatan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PASS) 2020.

Dalam rapat penyampaian pandangan fraksi-fraksi rancangan APBD-P 2020, Fraksi PDI-P mengatakan Pemprov DKI Jakarta melanggar batas ketentuan penyampaian KUPA PPAS 2020.

"Akan dibahas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dijadwalkan selesai pada tanggal 16 November 2020, berarti melanggar ketentuan dalam PP RI Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 177," kata anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Panji Virgianto, sebagai penyampai pandangan fraksi itu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Dia mengatakan, tidak hanya pembahasan rancangan APBD-P 2020 yang terlambat, pembahasan mengenai KUA-PPAS dan Raperda tentang APBD tahun 2021 juga terlambat.

Panji menyayangkan hal tersebut. Jakarta sebagai Ibu Kota negara tidak semestinya melakukan keterlambatan pembahasan APBD-P 2020.

Menurut PDI-P, aturan yang dilanggar terkait  tenggat waktu tentang perubahan APBD tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Pasal 177. Dalam aturan tersebut tertulis setiap kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas.

Penyampaian tersebut diserahkan paling lambat minggu kedua September di tahun sama dengan tahun anggaran yang akan diubah.

2. Anggaran Formula E tak jelas

Kritik terhadap rancangan APBD-P juga dilontarkan Fraksi PSI. Dalam kesempatan tersebut, PSI meminta penjelasan terkait anggaran penyelenggaraan Formula E yang batal digelar di Jakarta.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, meminta penjelasan apakah uang senilai Rp 560 miliar sebagai commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E sudah dikembalikan oleh pihak penyelenggara atau tidak.

Baca juga: PSI Pertanyakan Anggaran Formula E Rp 560 Miliar yang Tak Jelas Kabarnya

"Mengenai pembayaran commitment fee Formula E sebesar Rp 560 miliar, apa langkah yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan uang tersebut," kata dia.

Dia juga meminta Gubernur Anies Baswedan untuk memperlihatkan bukti fisik seperti surat korespondensi, catatan rapat, dan lainnya jika sudah ada pengembalian uang yang dilakukan pihak penyelenggara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com