Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Guru SMAN 58 yang Bertindak Rasial, Kepala Sekolah hingga Siswa Diperiksa

Kompas.com - 08/11/2020, 11:45 WIB
Nursita Sari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus ajakan oknum guru SMAN 58 berisial TS yang mengajak muridnya memilih calon ketua OSIS seagama lewat grup WhatsApp berbuntut panjang.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta masih mengusut kasus TS.

Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik DKI Jakarta Didih Hartaya mengatakan, pihaknya memeriksa beberapa orang terkait ujaran SARA yang dilakukan TS.

"Pemeriksaan dilakukan Sudin (Pendidikan Jakarta Timur), dan yang dimintai keterangan di antaranya kepala sekolah, wakil (kepala sekolah), termasuk siswa," kata Didih saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020), seperti dikutip Tribunjakarta.com.

Baca juga: Polisi Tunggu Keterangan Pelapor terhadap Guru SMAN 58 yang Bertindak Rasial

Kepala dan wakil sekolah, serta murid SMAN 58 diperiksa sebagai saksi karena dianggap mengetahui kronologi kejadian saat TS melakukan ujaran SARA.

Dari hasil pemeriksaan yang terlebih dulu dijalani TS, Disdik DKI Jakarta bakal menentukan sanksi yang tepat sesuai disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Selama pemeriksaan, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2020 tentang Disiplin PNS, Didih menuturkan TS tetap berstatus guru SMAN 58.

"Masih dalam proses pemeriksaan, mengacu kepada PP 53 tahun 2010 tenang Disiplin Pegawai dan sebagai guru tidak ada istilah penonaktifan, kecuali (PNS golongan) pejabat," ujarnya.

Baca juga: Wagub DKI Minta Disdik Beri Sanksi Oknum Guru SMAN 58 yang Bertindak Rasial

Dalam laporan sejumlah pelajar yang diwakili tim kuasa hukum ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur pada Senin (2/11/2020), TS disangkakan melakukan ujaran SARA.

Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan menuturkan, TS disangkakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156 dan 157 KUHP.

"Itu baru laporan awal, nanti diklarifikasi dulu sambil kumpulkan bukti-bukti mengarah ke (pasal) mana," tutur Steven.

Baca juga: Kronologi Ulah Rasial Guru SMA di Jaktim, Tiba-tiba Ajak Murid Tak Pilih Ketua OSIS Non-Muslim

Sebelumnya, dalam satu grup WhatsApp SMAN 58, TS meminta para murid tidak memilih calon ketua OSIS yang bukan beragama Islam.

"Assalamualaikum. Hati-hati memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam. Jadi tetap walau bagaimana kita mayoritas harus punya ketua yang se-Aqidah dengan kita," tulis TS dalam tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp Rohis58.

TS juga menulis, "Mohon doa dan dukungannya untuk Paslon 3. Mohon doa dan dukungannya untuk Paslon 3. Awas Rohis jangan ada yang jadi pengkhianat ya."

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Kasus Ujaran SARA Oknum Guru SMAN, Kepala Sekolah Hingga Murid Diperiksa."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com