JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus ajakan oknum guru SMAN 58 berisial TS yang mengajak muridnya memilih calon ketua OSIS seagama lewat grup WhatsApp berbuntut panjang.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta masih mengusut kasus TS.
Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik DKI Jakarta Didih Hartaya mengatakan, pihaknya memeriksa beberapa orang terkait ujaran SARA yang dilakukan TS.
"Pemeriksaan dilakukan Sudin (Pendidikan Jakarta Timur), dan yang dimintai keterangan di antaranya kepala sekolah, wakil (kepala sekolah), termasuk siswa," kata Didih saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020), seperti dikutip Tribunjakarta.com.
Baca juga: Polisi Tunggu Keterangan Pelapor terhadap Guru SMAN 58 yang Bertindak Rasial
Kepala dan wakil sekolah, serta murid SMAN 58 diperiksa sebagai saksi karena dianggap mengetahui kronologi kejadian saat TS melakukan ujaran SARA.
Dari hasil pemeriksaan yang terlebih dulu dijalani TS, Disdik DKI Jakarta bakal menentukan sanksi yang tepat sesuai disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Selama pemeriksaan, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2020 tentang Disiplin PNS, Didih menuturkan TS tetap berstatus guru SMAN 58.
"Masih dalam proses pemeriksaan, mengacu kepada PP 53 tahun 2010 tenang Disiplin Pegawai dan sebagai guru tidak ada istilah penonaktifan, kecuali (PNS golongan) pejabat," ujarnya.
Baca juga: Wagub DKI Minta Disdik Beri Sanksi Oknum Guru SMAN 58 yang Bertindak Rasial
Dalam laporan sejumlah pelajar yang diwakili tim kuasa hukum ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur pada Senin (2/11/2020), TS disangkakan melakukan ujaran SARA.
Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan menuturkan, TS disangkakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156 dan 157 KUHP.
"Itu baru laporan awal, nanti diklarifikasi dulu sambil kumpulkan bukti-bukti mengarah ke (pasal) mana," tutur Steven.
Baca juga: Kronologi Ulah Rasial Guru SMA di Jaktim, Tiba-tiba Ajak Murid Tak Pilih Ketua OSIS Non-Muslim
Sebelumnya, dalam satu grup WhatsApp SMAN 58, TS meminta para murid tidak memilih calon ketua OSIS yang bukan beragama Islam.
"Assalamualaikum. Hati-hati memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam. Jadi tetap walau bagaimana kita mayoritas harus punya ketua yang se-Aqidah dengan kita," tulis TS dalam tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp Rohis58.
TS juga menulis, "Mohon doa dan dukungannya untuk Paslon 3. Mohon doa dan dukungannya untuk Paslon 3. Awas Rohis jangan ada yang jadi pengkhianat ya."
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Kasus Ujaran SARA Oknum Guru SMAN, Kepala Sekolah Hingga Murid Diperiksa."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.