Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh: Hukum Ketenagakerjaan Harus Direformasi, Pengusaha Enggak Bayar Upah, Adem Ayem Saja

Kompas.com - 09/11/2020, 14:12 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam aksi buruh tolak omnibus law UU Cipta Kerja, Senin (9/11/2020), Ketua Umum Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Joko menyatakan bahwa DPR juga harus melakukan reformasi hukum ketenagakerjaan.

"Setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 dibatalkan, tidak selesai di situ saja. DPR harus mereformasi semua hukum ketenagakerjaan," ujar Joko saat konferensi pers aksi di depan Gedung DPR RI.

Joko menyatakan bahwa hukum ketenagakerjaan yang ada di Indonesia sekarang tidak melindungi kaum pekerja.

"Hukum ketenagakerjaan kita sekarang itu tidak bisa diaplikasikan untuk melindungi kaum pekerja," jelas Joko.

Baca juga: Buruh Tutupi Pagar Gedung DPR dengan Spanduk Tolak UU Omnibus Law

"Harus segera direformasi, harus konkret untuk bisa memberikan perlindungan kepada kaum pekerja yang menuntut kepastian hubungaan kerja, kepastian status kerjanya, kepastian pendapatan," tambahnya.

Ia juga menyatakan, hingga kini, pelanggaran-pelanggaran yang menyalahi aturan saat ini tidak dapat diusut secara hukum sebab aturan tidak dibuat dengan jelas.

"Sekarang kalau pengusaha enggak bayar upah, enggak diapa-apakan; pelanggaran banyak, enggak bayar pesangon, lewat begitu saja; enggak bayar THR, adem ayem saja," jelas Joko.

"Jadi enggak selesai sampai sini saja. Setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 dicabut, segera buat reformasi hukum ketenagakerjaan!" tutupnya.

Baca juga: Buruh: Tuntutan Kami Hanya Satu, Cabut UU Cipta Kerja

Sejumlah organisasi buruh kembali menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senin ini.

Aksi hari ini merupakan lanjutan dari aksi mereka pada Senin (2/11/2020) pekan lalu, di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Saat itu, massa dari KSPI dan KSPSI menyampaikan pernyataan sikap kepada Mahkamah Konstistusi (MK) sebagai pengingat akan tuntutan buruh.

Malam harinya seusai buruh berdemo, Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja.

KSPI dan KSPSI langsung mengajukan permohonan judicial review keesokan harinya, Selasa (3/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com