JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah berada di Indonesia sejak Selasa (10/11/2020).
Dia mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten, setelah tinggal di Arab Saudi sejak 2017.
Kedatangan Rizieq langsung disambut simpatisan FPI di Bandara Soekarno-Hatta hingga menyebabkan aktivitas bandara lumpuh total selama lima jam, terhitung mulai pukul 05.00 hingga 10.00 WIB.
Baca juga: Kekhawatiran Klaster Baru Covid-19 Setelah Penyambutan Rizieq Shihab...
Keberadaan Rizieq di Arab Saudi awalnya untuk melaksanakan ibadah umrah.
Namun, kepergian Rizieq untuk umrah lantas menimbulkan tanda tanya dan berbagai spekulasi, salah satunya ketakutan akan menghadapi masalah hukum yang menjeratnya.
Catatan Kompas.com, sepanjang 2015 hingga 2017, Rizieq pernah tujuh kali dilaporkan ke polisi.
Ada dua kasus yang dihentikan penyidikannya dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri.
Pertama, kasus chat WhatsApp berkonten pornografi atau chat mesum dengan seorang wanita bernama Firza Huzein. Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya pada Mei 2017.
Kala itu, tangkapan layar chat mesum yang dituduhkan pada Rizieq dan Firza tersebar di media sosial.
Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama aksi 212 pada 2 Desember 2016. Dia ditangkap atas tuduhan makar.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.
Baca juga: Polemik Kepulangan Rizieq Shihab, Dicekal Arab Saudi dan Merasa Diasingkan Indonesia
Kedua, pada Januari 2017, Rizieq juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melecehkan Pancasila. Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka.
Namun, dua kasus tersebut dihentikan penyidikannya oleh polisi sehingga status tersangka Rizieq pun gugur.
Sementara itu, ada lima kasus yang berkaitan dengan Rizieq Shihab dengan posisinya sebagai terlapor.
Baca juga: Kabar Rizieq Shihab ke Cikeas Dipastikan Hoaks, Ini Penjelasannya
Berikut rincian kasus Rizieq yang masih belum diketahui kelanjutan penyelidikannya.
Pertama, kasus dugaan pelecehan terhadap budaya Sunda, yakni mengganti salam "sampurasun" menjadi "campur racun". Kasus tersebut dilaporkan masyarakat Sunda melalui Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat pada 24 November 2015.
Kedua, kasus dugaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Bogor, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016.
Ketiga, kasus dugaan penodaan agama kristen yang dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Penodaan Agama yang Kini Dituduhkan kepada Rizieq Shihab
Lalu, kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan agama atas ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016. Kasus tersebut dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama pada 30 Desember 2016.
Terakhir, ceramah Rizieq Shihab soal pecahan uang rupiah Rp 100.000 yang disebut mirip lambang PKI, yakni palu arit. Kasus tersebut dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.