Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kerumunan Terjadi Setelah Rizieq Shihab Pulang, Hanya Satu yang Diberi Sanksi

Kompas.com - 15/11/2020, 17:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ke Jakarta dari Arab Saudi pada Selasa (10/11/2020) lalu. Saat dia kembali dan beberapa hari setelahnya, kerumunan orang dalam jumlah besar terjadi.

Padahal saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19 dan orang dibatasi untuk berkumpul. Kalo pun orang berkumpul dalam jumlah yang terbatas, mereka harus menerapkan sejumlah protokol pencegahan Covid-19, seperti menjaga jagak dan menggunakan masker.

Berbagai aturan itu tampak tidak berlaku pada massa yang menyambut Rizieq, Selasa itu dan pada dua kegiatan lain yang dilakukan pada Jumat dan Sabtu kemarin.   

Baca juga: Keluarga Rizieq Shihab Akui Telah Bayar Denda karena Langgar PSBB

Pada Sabtu kemarin, Rizieq menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Imbas kegiatan itu, Jalan KS Tubun ditutup. Para jemaah duduk berdesakan di sekitar panggung yang telah disiapkan.

Banyak orang yang hadir membuat massa sulit menerapkan jaga jarak.

Rizieq sendiri mengakui hal itu. Dia mengatakan, penyelenggara sebetulnya ingin masyarakat yang hadir bisa menjaga jarak minimal satu meter.

"Hari ini sebetulnya, sebetulnya, penginnya kita saudara ini yang duduk berjarak semeter-semeter," ujar Rizieq seperti dikutip Front TV, Minggu.

Namun hal tersebut sulit diterapkan karena masyarakat yang hadir sangat banyak.

Dikenakan sanksi

Karena melanggar protokol pencegahan Covid-19 pada acara hari Sabtu kemarin, FPI dan Rizieq Shihab didenda Rp 50 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pelanggaran yang terjadi yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.

Dalam suratnya, Arifin mengatakan, sanksi diberikan ke penyelenggara karena ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," kata Arifin.

Baca juga: Rizieq Shihab dan FPI Disebut Telah Bayar Denda Pelanggaran Protkol Kesehatan Rp 50 Juta

Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Kerumunan lainnya

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com