Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jakbar Tangkap Wanita yang Gelapkan 16 Mobil Rental

Kompas.com - 19/11/2020, 17:26 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap satu dari dua orang pelaku penggelapan mobil rental di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Karang Tanjung, Pandeglang, Banten, Minggu (15/11/2020).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jakarta Barat Audie S Latuheru dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2020).

"Dilakukan oleh dua wanita yang berhasil menggelapkan 16 mobil. Di antara 16 mobil itu berhasil diamankan delapan di antaranya. Sementara, yang delapan lagi masih kami lakukan pengembangan," ujar Audie.

Pelaku yang ditangkap berinisial YR alias WT (40).

Pelaku ditangkap usai pemilik rental, Hasan (29), melaporkan kasus terkait.

Hasan mencurigai adanya penggelapan mobil sebab pelaku terlambat membayar sewa mobil.

"Pembayaran macet, beberapa hari mobil juga enggak gerak di GPS (global positioning system)," jelas Hasan, Kamis.

Baca juga: Polisi Kejar Tersangka Lain dalam Kasus Penggelapan Gaji Karyawan PT BOSA

Hasan menyatakan bahwa pelaku sendiri berhasil melengkapi seluruh prosedur penyewaan.

Karenanya, ia yakin untuk menyewakan kendaraannya pada pelaku.

"Sebelumnya sih saya enggak ada kecurigaan karena kalau kami yang namanya bisnis ya safety first. Mobil juga udah dibekali sama GPS dan segala macam karena prosedur yang dilakukan mereka udah jelas," jelas Hasan.

Ternyata, identitas yang diberikan oleh pelaku merupakan identitas palsu.

Pelaku menyatakan ia memiliki bisnis di Pandeglang sehingga Hasan pun tak curiga ketika mobil sewaannya dibawa ke luar kota.

"Kerja di business developer. Saya yakin karena dia bilang dia punya proyek-proyek di Pandeglang sana," jelas Hasan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Diduga Gelapkan Uang Rp 474 Juta untuk Gaji Karyawan

Baru ketika GPS mobil tidak bergerak, Hasan segera menyambangi mobil-mobil miliknya yang berada di Pandeglang.

Rupanya, mobil telah dipindahtangankan kepada penadah.

Hasan pun segera melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com