JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan pencuri motor berinisial ACS (24), MY (18), HS (26), MT (31) dan D (26) yang kerap beraksi di kawasan Cikarang Utara dan Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua dari lima tersangka yakni MT dan D merupakan penadah motor curian.
Meraka kerap menampung hasil kejahatan dari ACS, MY dan HS sebanyak 8 hingga 10 unit motor per harinya.
"Penadah inisial D dan MT, tiap hari mereka terima 8 hingga 10 motor curian," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Ditangkap Polisi, Komplotan dari Cikarang Ini Jual Motor Curian Paling Mahal Rp 3,8 Juta
Yusri menegaskan, MT dan D yang sempat buron selama satu tahun itu juga menjual kembali ke tangan penadah lain berinisial I yang saat ini masih diburu.
Adapun I juga kerap menerima beberapa motor dari para pencuri motor lainnya di Jabodetabek.
"Masih kami kembangkan karena masih ada DPO inisial I. Dia spesialisasinya menampung. Dua penadah ini (MT dan D) kaki tangannya I," ucapnya.
Sebelumnya, komplotan pencuri motor itu ditangkap di kawasan Cikarang Bekasi pada Selasa (17/11/2020).
Mereka memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian.
Tiga tersangka ACS, MY dan HS berperan sebagai pencuri. Adapun D dan MT merupakan penadah motor curian.
Baca juga: Keluarkan Senpi Rakitan saat Ditangkap, Tersangka Pencuri Motor Ditembak Mati
ACS ditembak polisi hingga tewas karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.
Polisi menyebut modus para pelaku dalam melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu melakukan pemantauan untuk mencari sasaran.
Setelah didapat, ketiga pencuri mulai beraksi dengan peran ada yang sebagai pemantau dan pemetik.
Para tersangka juga membekali diri dengan senjata api rakitan untuk melukai seseorang yang memergoki aksinya.
Adapun hasil barang curian teraebut dijual kepada tersangka D dan MT dengan harga bervariasi mulai Rp 1 juta hingga Rp 3,8 juta.
Dari penangkapan para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sejumlah motor, kunci leter T, dan senjata api rakitan berikut lima peluru.
Para tersangka pencuri dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencutian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Adapun untuk dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Membantu Perbuatan Jahat dengan ancaman empat tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.