JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan pencuri motor berinisial ACS (24), MY (18), HS (26), MT (31) dan D (26) yang kerap beraksi di kawasan Cikarang Utara dan Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua dari lima tersangka yakni MT dan D merupakan penadah motor curian.
Meraka kerap menampung hasil kejahatan dari ACS, MY dan HS sebanyak 8 hingga 10 unit motor per harinya.
"Penadah inisial D dan MT, tiap hari mereka terima 8 hingga 10 motor curian," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Ditangkap Polisi, Komplotan dari Cikarang Ini Jual Motor Curian Paling Mahal Rp 3,8 Juta
Yusri menegaskan, MT dan D yang sempat buron selama satu tahun itu juga menjual kembali ke tangan penadah lain berinisial I yang saat ini masih diburu.
Adapun I juga kerap menerima beberapa motor dari para pencuri motor lainnya di Jabodetabek.
"Masih kami kembangkan karena masih ada DPO inisial I. Dia spesialisasinya menampung. Dua penadah ini (MT dan D) kaki tangannya I," ucapnya.
Sebelumnya, komplotan pencuri motor itu ditangkap di kawasan Cikarang Bekasi pada Selasa (17/11/2020).
Mereka memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian.
Tiga tersangka ACS, MY dan HS berperan sebagai pencuri. Adapun D dan MT merupakan penadah motor curian.
Baca juga: Keluarkan Senpi Rakitan saat Ditangkap, Tersangka Pencuri Motor Ditembak Mati
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan