Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/11/2020, 09:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa Pemprov DKI tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan suatu acara, salah satunya acara pernikahan putri pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Menurut Riza, pembubaran suatu acara tidak diatur dalam peraturan gubernur di DKI Jakarta.

Oleh karena itu, Pemprov DKI hanya mengimbau massa yang menghadiri suatu acara untuk tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Alasan Acara Rizieq Tak Dibubarkan, Wagub DKI: Bisa Menjadi Konflik, Malah Chaos

"Jadi memang tidak ada dalam Pergub bahwa kami bisa membubarkan, yang kami lakukan adalah memberikan imbauan seperti surat, kemudian menutup menyegel misalnya restoran," ujar Riza dalam acara Mata Najwa Trans7, Rabu (18/11/2020).

Namun, pembubaran acara berkerumum nyatanya diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Perda yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020 tersebut mengatur sanksi khusus bagi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan, termasuk pembubaran kegiatan.

Baca juga: Perda Penanggulangan Covid-19 Berlaku, Ini Sanksi bagi Pelanggar Wajib Masker

Artinya, Perda Penanggulan Covid-19 diteken 2 hari sebelum acara pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.

Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h, dalam menyelenggarakan kegiatan wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Perlindungan kesehatan masyarakat meliputi melaksanakan edukasi dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 serta melakukan pembatasan interaksi fisik antar pengunjung.

Pasal 18 Ayat 2 menyebut penyelenggara acara yang tidak menjalankan protokol kesehatan atau menimbulkan suatu kerumunan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.

"Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada (Pasal 18) ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur Perangkat Daerah terkait, Kepolisian dan/atau TNI," bunyi Pasal 18 Ayat 3.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dokter Imbau Masyarakat Pakai Masker di Tengah Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Dokter Imbau Masyarakat Pakai Masker di Tengah Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Megapolitan
Kronologi Penipuan Rental Mobil Bodong di Jagakarsa, Korban Habiskan Rp 11,4 Juta untuk Sewa Brio

Kronologi Penipuan Rental Mobil Bodong di Jagakarsa, Korban Habiskan Rp 11,4 Juta untuk Sewa Brio

Megapolitan
Terbit Kepmenaker No 88, Kuasa Hukum Optimistis Bisa Lindungi Karyawan yang Diajak Bos 'Staycation'

Terbit Kepmenaker No 88, Kuasa Hukum Optimistis Bisa Lindungi Karyawan yang Diajak Bos "Staycation"

Megapolitan
Niat Liburan ke Bandung, Pria Ini Malah Tertipu Rental Mobil Bodong

Niat Liburan ke Bandung, Pria Ini Malah Tertipu Rental Mobil Bodong

Megapolitan
Pemkot Bekasi Diminta Siapkan Ruang Kritik untuk Masyarakat Buntut Peretasan 'Running Text'

Pemkot Bekasi Diminta Siapkan Ruang Kritik untuk Masyarakat Buntut Peretasan "Running Text"

Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Bisa Picu Infeksi Pernapasan dan Kanker

Kualitas Udara Jakarta Buruk, Bisa Picu Infeksi Pernapasan dan Kanker

Megapolitan
Curi Motor di Rumah Kos Kawasan Matraman, Pelaku Berlagak Santai Seolah Teman Korban

Curi Motor di Rumah Kos Kawasan Matraman, Pelaku Berlagak Santai Seolah Teman Korban

Megapolitan
Jadwal Formula E 2023 Jakarta pada 3 dan 4 Juni

Jadwal Formula E 2023 Jakarta pada 3 dan 4 Juni

Megapolitan
Polisi: Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Baru Beroperasi 2 Hari

Polisi: Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Baru Beroperasi 2 Hari

Megapolitan
Simak, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol Saat Formula E 2023

Simak, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol Saat Formula E 2023

Megapolitan
Warga Tidak Tahu Kos-kosan Milik Rafael Alun di Kawasan Blok M Disita KPK

Warga Tidak Tahu Kos-kosan Milik Rafael Alun di Kawasan Blok M Disita KPK

Megapolitan
Ada Penyesuaian Pola Perjalanan KRL Jabodetabek, Berikut Rinciannya!

Ada Penyesuaian Pola Perjalanan KRL Jabodetabek, Berikut Rinciannya!

Megapolitan
Polisi Telusuri Asal Usul Bahan Baku Pabrik Ekstasi di Perumahan Elit Tangerang

Polisi Telusuri Asal Usul Bahan Baku Pabrik Ekstasi di Perumahan Elit Tangerang

Megapolitan
Antisipasi Penyakit Menular, Dinas KPKP DKI Cek Tempat Penjualan Hewan Kurban di Jakarta

Antisipasi Penyakit Menular, Dinas KPKP DKI Cek Tempat Penjualan Hewan Kurban di Jakarta

Megapolitan
Jadi Pengepul Judi Online, Ibu Rumah Tangga di Grogol Ditangkap Polisi

Jadi Pengepul Judi Online, Ibu Rumah Tangga di Grogol Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com