Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/11/2020, 15:59 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat untuk tahun 2020 belum ada yang mencapai target.

Hingga November, sektor perhotelan, restoran dan tempat hiburan disebut belum ada satu pun mencapai target yang sudah ditetapkan tahun 2020.

Dari data yang diberikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Tedy Hanif, target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi di sektor restoran sebesar Rp 259.205.292.034.

Baca juga: Sejak Tempat Wisata dan Hiburan Dibuka, PAD Kota Bekasi Mencapai Rp 1 Triliun

Sedangkan hingga saat ini, pajak yang berhasil dikumpulkan pemerintah mencapai Rp 198.951.969.207.

Selain itu, sektor hotel hanya meraup pajak sebesar Rp 20.516.922.798 dari target yang dicanangkan sebesar Rp 25.219.110.065.

Sedangkan sektor tempat hiburan hanya dapat meraup pendapatan daerah sebesar Rp 22.486.382.840. Jumlah tersebut jauh dari target PAD tahun ini, yakni Rp 42.292.461.045.

Baca juga: Pemasukan Pajak Tempat Hiburan di Kota Bekasi Tahun 2020 Hanya Rp 22 Miliar

Tedy mengatakan, salah satu faktor penyebab sulitnya menembus target PAD tahun 2020 adalah pandemi Covid-19.

Selama awal pandemi, banyak warga yang membatasi diri untuk keluar rumah dan berkerumun.

Situasi tersebut berdampak ke sektor tempat hiburan. Walau belakangan tempat hiburan sudah diperbolehkan untuk beroperasi, tetap saja warga masih enggan melancong.

Alhasil, pendapatan di sektor bisnis hiburan pun sedikit.

"Animo masyarakat masih belum optimal, mereka juga masih ragu - ragu ke tempat hiburan dan juga kita membatasi waktu. Baru sekarang ini kita (buka) sampai dengan jam 11 malam. Sebelumnya sampai jam 6 sore saja," kata Tedy saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020).

Hal yang sama juga terjadi di sektor restoran.

Walau belum memenuhi target, Tedy mengaku bersyukur lini restoran dapat meraup pajak besar. Mengingat selama pandemi, banyak sekali regulasi yang mengatur restoran untuk beroperasi.

Salah satunya jam operasional dan tata cara memesan makanan.

"Dulu kita sempat membatasi waktu sampai operasional. Dahulu juga take away (bawa pulang) saja kan. Sekarang sudah bisa dine in (makan di tempat) walaupun sudah dibatasi sampai jam 6 sore kemudian sampai jam 9 malam," kata Tedy.

Baca juga: Penerimaan Pajak Restoran di Kota Bekasi Rp 198 Miliar, Terbesar di Sektor Pariwisata

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com