BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi sudah menetapkan rangkaian tahapan bagi sekolah yang mau menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatulah mengatakan skema penyelenggaraan dibagi menjadi tiga tahapan.
Tahap pertama yakni memeriksa kesiapan sekolah yang menggelar KBM tatap muka pada Senin, (11/01/2021) hingga Jumat (15/11/2020).
"Kami periksa ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, thermo gun, pemetaan status kesehatan warga satuan pendidikan, persetujuan komite sekolah dan perwakilan orangtua murid," kata Inayatulah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Perhimpunan Guru: Jangan Paksa dan Bully Orangtua yang Tak Izinkan Anak Ikut KBM Tatap Muka
Jika selama lima hari sekolah dianggap sudah memenuhi kriteria itu, maka proses penilaian akan masuk ke tahap dua yakni simulasi pembelajaran tatap muka terbatas (SPTMT).
Proses ini, lanjut Inayatulah, akan diselenggarakan mulai tanggal 18 Januari 2021. Dalam tahap kedua ini, simulasi hanya digelar selama empat hari dalam satu minggu.
Selain itu, sekolah hanya boleh menggelar kegiatan belajar dengan tiga rombongan belajar (rombel) per hari. Setiap rombel hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas satu kelas.
Jika tahap dua sudah dilewati, maka sekolah akan masuk ke tahap tiga yakni adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) Kegiatan Persekolahan.
Baca juga: Mendikbud: Orang Tua Jangan Khawatir, Sekolah Tak Bisa Paksa Anak Belajar Tatap Muka
Dalam tahap ini, sekolah mulai menggelar kegiatan belajar mengajar secara reguler. Pemerintah hanya mewajibkan kegiatan belajar mengajar dilakukan lima hari dalam seminggu.
"Selain itu, kegiatan maksimal 25 persen dari jumlah rombel yang ada, protokol kesehatan sesuai role model, dikelola mandiri oleh Tim Satuan Pendidikan," ujar Inayatulah.