Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Tersangka Pencabulan Bocah di Pondok Aren Juga Pernah Membegal Pesepeda

Kompas.com - 01/12/2020, 20:48 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap SA (30), tersangka kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Hasil pemeriksaan sementara, SA rupanya juga diduga terlibat tindak pidana lain. Ia pernah mencuri hingga membegal pesepeda.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra menjelaskan, tersangka mengaku beberapa kali melakukan pencurian ponsel di kawasan Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

"Tersangka juga tiga kali pencurian ponsel," ujar Angga di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Polisi: Tersangka Pencabulan Bocah di Pondok Aren Sudah 4 Kali Beraksi Sejak 2017

Menurut Angga, salah satu dari tiga aksi pencurian dilakukan SA dengan merampas ponsel seorang pesepeda.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terkait tindak pidana lain.

"Tiga kali melakukan pencucian HP. Salah satunya terhadap korban yang sedang bersepeda," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan lain, SA disebut sudah empat kali melakukan pencabulan terhadap anak sejak 2017.

Angga mengungkapkan, kasus pertama adalah pencabulan terhadap seorang anak di kawasan Ciputat pada Oktober 2017.

Pada 2019, SA kembali melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap bocah di kawasan Pondok Ranji dan Pondok Betung, Tangerang Selatan.

Baca juga: Kronologi Kebakaran di SPBU MT Haryono, Percikan Api Muncul Setelah Listrik Menyala

Terakhir, pencabulan terhadap seorang bocah perempuan di kawasan Jurangmangu Timur pada Rabu (18/11/2020).

Angga menyebut bahwa tersangka memiliki ketertarikan atau disorientasi seksual terhadap anak perempuan.

"Tersangka memiliki ketertarikan kepada perempuan terutama terhadap anak di bawah umur," ungkapnya.

SA dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 yaitu terkait dengan persetubuhan dan pencabulan ancaman hukuman 15 tahun," kata Angga.

Baca juga: Positif Covid-19, Anies dan Riza Patria Akan Jalankan Isolasi Mandiri Dua Minggu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com