Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

F-Gerindra Sebut Kebohongan Publik soal Usul Kenaikan Gaji Anggota DPRD DKI

Kompas.com - 02/12/2020, 20:04 WIB
Rosiana Haryanti,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Gerinda DPRD DKI Jakarta S Andyka mengatakan, kabar mengenai kenaikan gaji anggota DPRD DKI Jakarta dalam usulan rancangan Rencana Kerja Tahunan (RKT) merupakan kebohongan publik.

Menurut dia, kabar tersebut dikeluarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Angkanya enggak segitu. Dan itu kebohongan publik. Dan ini mayoritas kegiatan untuk masyarakat," ucap Andyka kepada Kompas.com, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Minta Tunjangan DPRD DKI Dinaikkan di Tengah Pandemi, F-Golkar: Niat Dewan Mulia

Sebelumnya beredar kabar jika gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta diusulkan naik menjadi Rp 8,38 miliar dalam setahun pada 2021.

Menurut Andyka, alokasi anggaran yang tertera dalam RKT mayoritas digunakan untuk kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat.

Kegiatan tersebut seperti kunjungan ke daerah pemilihan (dapil), rapat dengan eksekutif, dan lain-lain.

Dia mencontohkan kegiatan seperti sosialisasi rancangan peraturan daerah (perda) yang masuk ke dalam RKT.

Kegiatan ini dilakukan lantaran masyarakat banyak yang merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan perda.

"Karena selama ini kalau terkait masalah penyusunan perda ini kan kebanyakan dari akademisi, dari pakar, perwakilan ini perwakilan itu, tidak pernah langsung dari masyarakat," kata Andyka.

Baca juga: F-PKS: Usulan Kenaikan Gaji DPRD Kecil Dibandingkan APBD Jakarta

Kemudian kegiatan lain seperti sosialisasi kebangsaan yang juga masuk dalam kegiatan RKT.

Andyka mengatakan, Jakarta merupakan provinsi yang sangat heterogen. Sehingga, sosialisasi ini diperlukan agar masyarakat memahami nilai-nilai kebangsaan.

"Sehingga ancaman disintegrasi itu bisa kita minimalisasi dan bisa kami sampaikan ke masyarakat pentingnya bingkai NKRI ini," tutur Andyka.

Kendati demikian, pelaksanaan kegiatan tersebut ada di pihak ketiga dan bukan pada anggota Dewan.

"Bukan kami, bukan anggota Dewannya. Pihak ketiga yang melaksanakan, yang melaporkan, yang mempertanggungjawabkan. Kami tugasnya yang menyosialisasikan," ucap Andyka.

Pengajuan penambahan kegiatan itu disebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan aturan lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com