BEKASI,KOMPAS.com - Kasus meninggalnya balita berusia dua tahun saat diajak mengemis oleh ibunya, Nur Astuti Anjaya (32), di Bantar Gebang, Kota Bekasi, memasuki babak baru.
Beberapa fakta mulai terungkap setelah Astuti menjalani pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Salah satunya fakta menyatakan bahwa Astuti adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Baca juga: Bayi Dua Tahun Meninggal Saat Diajak Sang Ibu Mengemis
Fakta itu diperkuat oleh keterangan tetangga yang melihat keseharian Astuti. Latar belakang itulah yang diduga jadi penyebab Astuti lalai dalam mengurus anaknya sehingga sang buah hati meninggal.
Kompas.com merangkum beberapa fakta terkait perkembangan penangangan kasus Astuti.
1. Berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kepala Seksi Disabilitas Dinas Sosial Kota Bekasi Veny Dwi memastikan bahwa Astuti berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Kemarin hasil assessment (diketahui) dia ODGJ, tapi masih taraf ringan. Jadi mau kami rujuk ke RSJ Marzukir Mahdi Kota Bogor," kata Veny saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Bekasi terungkap bahwa Astuti sudah mengalami gangguan jiwa sejak kecil.
Baca juga: Bayi Meninggal Saat Dibawa Mengemis di Kota Bekasi, Dinsos: Ibunya ODGJ
Kondisi itu terus berlanjut hingga Astuti beranjak dewasa dan berkeluarga.
Dalam kesehariannya, Astuti hidup bersama seorang suami yang bekerja sebagai juru parkir dan buah hatinya yang kini sudah meninggal.
Saat ini pihak Dinsos tengah melakukan persiapan guna merujuk Astuti ke RSJ Marzukir Mahdi guna mendapat perhatian lebih lanjut mengenai gangguan kejiwaannya.
2. Astuti tak pernah imunisasi anak
Nurlela selaku tetangga mengenal Astuti dengan suami sebagai sosok yang tertutup. Mereka jarang terlibat dalam aktivitas warga sekitar.
Bahkan ketika kader Posyandu datang ke rumah, Astuti langsung menutup pintu layaknya orang yang selalu menghindar.
Baca juga: Balita yang Meninggal Saat Diajak Ibunya Mengemis Tak Pernah Diimunisasi
Karena sikap itulah, putra Astuti tak pernah diberikan imunisasi selama dua tahun.