JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan menilai kegiatan sosialisasi termasuk tambahan pendapatan yang tercantum dalam usulan Rancangan Kerja Tahunan (RKT) DPRD DKI Jakarta tahun 2021 tidak langsung seharusnya tidak dihitung per anggota dewan.
"Harusnya perhitungannya bukan per anggota, tapi disesuaikan dengan standar biaya kegiatan sebagaimana dilakukan oleh eksekutif," ucap Misbah kepada Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
Dia menjelaskan, penyelenggaraan misalnya sosialisasi atau bimbingan teknis sudah ada standar biaya. Dengan demikian, kegiatan-kegiatan tersebut seharusnya sudah menjadi satu paket dan diselenggarakan secara kolektif oleh Sekretaris Dewan.
Baca juga: Soal Kenaikan Gaji DPRD DKI, F-Demokrat: Bisa Tekor Kalo Enggak Naik
"Jadi lebih efisien," tutur Misbah.
Misbah menyampaikan, apabila benar usulan kenaikan Rencana Kerja Tahunan (RKT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta benar berasal dari anggota dewan, maka ia menilai mereka tidak berempati terhadap kondisi warga Ibu Kota.
Sebab saat ini, Indonesia khususnya Jakarta sedang mengalami krisis akibat pandemi Covid-19.
"Kalau itu usulan fraksi-fraksi atau anggota DPRD DKI sendiri, berarti mereka tidak punya sense of crisis dan tidak berempati terhadap warga DKI yang sedang mengalami kesulitan akibat pandemi covid-19," kata Misbah.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Minta Naik Gaji, Warga: Pandemi Kami Hidup Susah Sesusahnya...
Misbah melanjutkan, DPRD DKI Jakarta perlu berupaya untuk melakukan efisiensi belanja. Sebab, APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2021 disebut belum pulih dari kontraksi pendapatan daerah akibat dampak dari pandemi Covid-19
"APBD DKI di 2021 saya yakin belum pulih dari terkontraksi pendapatan daerah, dampak dari pandemi," ucap Misbah.
Dengan demikian, anggota dewan perlu memprioriitaskan belanja yang bisa menciptakan peluang kerja serta menambah pendapatan bagi warga Ibu Kota.
Baca juga: DPW PSI Sindir DPRD DKI, Minta Naik Gaji Saat Pendapatan ASN Dipotong 50 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.