Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Januari-November, 49 WNA di Jaksel Dideportasi karena Langgar Keimigrasian

Kompas.com - 05/12/2020, 04:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 49 warga negara asing (WNA) dideportasi dari wilayah Jakarta Selatan sejak bulan Januari-November 2020.

Puluhan WNA tersebut dideportasi karena melakukan pelanggaran administratif keimigrasian.

"Selama tahun 2020 ini, ada 49 WNA yang kami lakukan deportasi sejak bulan Januari sampai November kemarin," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan, M Tito Andrianto kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Tito menjelaskan, mayoritas WNA yang dideportasi karena izin tinggal sudah habis.

Bahkan, sambungnya, terdapat tiga WNA yang melakukan tindakan hukum projusititia.

Baca juga: Hak Milik Apartemen WNA Dianggap Bertentangan dengan Reforma Agraria

"Kita projustitia juga ada tiga, dua sudah putus, satu lagi sudah P21. Kasusnya pelanggaran keimigrasian," tutur Tito.

Tito menyebutkan, pelanggaran oleh WNA tersebut paling banyak terjadi sebelum pandemi Covid-19.

Ia menambahkan, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia mengalami penurunan selama Covid-19.

Adapun selama bulan April hingga Juni 2020 Kantor Imigrasi Jakarta Selatan hanya menerbitkan kurang dari 500 dokumen keimigrasian bagi WNA.

Penerbitan dokumen tersebut meliputi penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) hingga Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com