Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disparekraf DKI: 61 Gedung Diberikan Izin Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan

Kompas.com - 06/12/2020, 16:05 WIB
Singgih Wiryono,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, sudah ada 61 gedung dan hotel yang diberikan izin penyelenggaraan resepsi pernikahan.

"61 sudah dikeluarkan SK (Surat Keputusan) Kadis Parekraf," kata Bambang saat dihubungi melalui pesan teks, Minggu (6/12/2020).

Baca juga: Fraksi PSI Sebut Disparekraf DKI Buat Banyak Acara Kerumunan pada 2021, Seolah Tak Ada Pandemi

Menurut Bambang, hingga Jumat (4/12/2020), Disparekraf DKI telah menerima 94 pengajuan izin perihal penyelenggaraan resepsi pernikahan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Saat ini, masih ada 33 pengajuan izin dalam proses verifikasi.

"33 Masih proses, verifikasi dokumen dan menggunakan jadwal presentasi serta survei lapangan," kata Bambang.

Baca juga: Disparekraf DKI Izinkan 13 Kegiatan di Masa PSBB Transisi, Salah Satunya Konser

Bambang menuturkan, ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola gedung atau hotel untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan.

"Intinya pengetatan protokol kesehatan pada acara resepsi pernikahan yg harus dipatuhi," tutur Bambang.

Sebanyak 15 poin yang harus dipatuhi oleh pihak pengelola, yakni: 

1. Kapasitas maksimal 25 persen

2. Jarak antar kursi minimal 1,5 meter

3. Tidak diperkenankan adanya prasmanan

4. Tidak ada antrian tamu untuk makan atau minum

5. Alat makan minum wajib disterilisasi

Baca juga: Dua Pekan PSBB Transisi: Anies-Ariza Positif Covid-19 hingga Tingginya Kasus Aktif

6. Makan dan minum hanya dilayani petugas dan disajikan di meja tamu

7. Tamu hanya bernamaste dan duduk ditempat yang sudah disediakan, tamu dilarang berjalan atau hilir mudik.

8. Bila ada musik tidak diperkenankan ada yang menyumbang lagu

9. Tidak diperkenankan meminta difotokan menggunakan hp pribadi

10. Saat berfoto dilarang melepas masker

Baca juga: Diperpanjang Lagi, Berikut Aturan PSBB Transisi Jakarta yang Harus Ditaati

11. Dilarang membawa anak usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun

12. Tidak disarankan pemberian amplop langsung,

13. Data tamu tercatat lengkap

14. Ucapan berupa karangan bunga juga dilarang.

15. Pihak penyelenggara wajib melaporkan kegiatan acara setelah selesai mengadakan acara kegiatan, khususnya terkait penerapan protokol acara kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta dengan tembusan ke Sudin Parekraf Wilayah Kota

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com