JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Anies memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari, mulai dari Senin (7/12/2020) besok sampai dengan 21 Desember 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang Lagi, Ingat 16 Aturannya
Dia mengatakan, kebijakan perpanjangan PSBB transisi diambil karena kasus penularan Covid-19 di DKI Jakarta dianggap masih terkendali.
"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali," ujar Anies.
Kendati demikian, kasus Covid-19 di DKI Jakarta meningkat sebanyak 13,4 persen atau bertambah 16.808 kasus dalam waktu dua pekan terakhir.
Baca juga: PSBB Transisi di Jakarta Kembali Diperpanjang hingga 21 Desember
Pada 21 November 2020, total ada 125.822 kasus Covid-19 di Jakarta. Dua pekan kemudian, tepatnya 5 Desember 2020, kasus Covid-19 di Jakarta meningkat jadi 142.630 kasus.
Merespons perpanjangan PSBB, epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menyebut kebijakan tersebut merupakan strategi yang bersifat tambahan atau pelengkap dalam penanganan pandemi Covid-19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menurut dia, harus melakukan tes dan pelacakan, lalu dilanjutkan dengan isolasi dan karantina mandiri.
"Itu (tes dan pelacakan) adalah strategi utama," ucap Dicky.
Baca juga: Perpanjangan PSBB Transisi Jakarta: Wabah Covid-19 Diklaim Terkendali, padahal Kasus Meningkat
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan