JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus memperpanjang izin reklamasi di Pulau G, salah satu pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Hal tersebut sesuai dengan putusan MA yang menolak peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 4/P/FP/2020/PTUN.
"Amar putusan tolak PK," tulis putusan MA yang diunggah di situs resmi mahkamahagung.go.id, dikutip pada Kamis (10/12/2020).
Putusan tersebut diketok pada 26 November 2020, dengan panitera pengganti Retno Nawangsih, hakim 1 Yodi Martono Wahyunadi, hakim 2 Hary Djatmiko, dan hakim 3 Supandi.
Baca juga: PK Pulau G Ditolak MA, KSTJ: Anies Hanya Gimik Mau Hentikan Reklamasi
Sengketa perizinan ini bermula ketika PT Muara Wisesa Samudera selaku pengembang menggugat Anies karena tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
Perkara tersebut terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.
Dalam gugatannya, PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Anies segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
Majelis hakim PTUN pada 30 April 2020 mengabulkan gugatan itu.
Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan PK atas putusan PTUN pada 15 Oktober 2020.
PK tersebut teregistrasi dengan Nomor 157 PK/FP/TUN/2020 dan didistribusikan pada 2 November 2020.
Namun, PK yang diajukan Pemprov DKI Jakarta dinyatakan ditolak dan Anies tetap diwajibkan untuk segera memperpanjang izin reklamasi Pulau G.
Janji kampanye Anies
Dengan putusan MA ini, janji politik Anies untuk menghentikan reklamasi di teluk Jakarta tak bisa sepenuhnya terealisasi.
Padahal, menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta menjadi salah satu janji kampanye Anies Baswedan dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
Baca juga: PK Reklamasi Pulau G Ditolak MA, Pemprov DKI Jakarta Tunggu Pemberitahuan Resmi
Anies dan pasangannya pada Pilkada DKI, Sandiaga Uno, dengan tegas menyatakan bahwa mereka menolak reklamasi di Teluk Jakarta.