Namun, para pengembang pulau reklamasi melawan dengan menggugat pemprov DKI Jakarta, termasuk PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang pulau G yang akhirnya dimenangkan oleh MA.
Hanya gimmick
Anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dari LBH Jakarta Nelson Simamora menilai, Gubernur DKI Jakarta hanya memberikan gimik ingin menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
Sebab, menurut Nelson, apabila Anies dan jajarannya serius, peninjauan kembali (PK) soal sengketa izin reklamasi Pulau G tidak akan ditolak oleh Mahkamah Agung.
"Bagi kita sih gimmick saja. Kalau misalnya SK (penghentian reklamasi) itu benar, enggak mungkin kalah di pengadilan," ujar Nelson saat dihubungi melalui telepon, Jumat (11/12/2020).
Nelson menilai, semestinya DKI Jakarta tak bisa kalah begitu saja di pengadilan karena surat keputusan yang mereka buat adalah SK dari pemerintahan.
Sayangnya, lanjut Nelson, SK DKI terkesan tidak serius dalam penghentian reklamasi tersebut dan akhirnya bisa kalah di pengadilan.
"Kalau misalnya itu benar sesuai kaidah Tata Usaha Negara, itu nggak akan kalah," kata dia.
Baca juga: Fraksi PSI: Penjelasan Anies soal Reklamasi Ancol Janggal dan Tak Punya Dasar Hukum Tata Ruang
Dia menilai, penghentian reklamasi oleh Pemprov DKI masih tidak menyentuh substansi dan masih banyak kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI.
"Kenapa bisa kalah karena itu nggak benar, baik proses dikeluarkan maupun substansi enggak bener," kata dia.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menunggu surat resmi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) terkait reklamasi Pulau G.
Yayan mengatakan, pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta akan menghargai putusan penolakan PK dari MA.
Akan tetapi, lanjut Yayan, pemprov DKI belum bisa berkomentar lebih jauh sebelum melihat pertimbangan mengapa PK dari Pemprov DKI Jakarta ditolak.
"Nanti dulu kita lihat keputusannya apa, pertimbangannya apa, belum ada komentar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.