Terakhir, Rizieq juga turut menggelar pernikahan putrinya yang juga sekaligus peringatan Maulid Nabi di kediamannya di Petamburan. Rizieq pun sempat mengundang simpatisannya untuk menghadiri acara tersebut.
"Insyaallah Sabtu nanti kita akan gelar Maulid Nabi Muhammad di tempat ini (Petamburan). Siap datang?" kata Rizieq saat berceramah di hadapan simpatisannya, di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020)
"Siap, takbir," jawab massa kompak.
Massa pun akhirnya tumpah ruah di Jalan Raya KS Tubun saat acara pernikahan putri Rizieq itu. Mereka saling berhimpitan satu sama lain, tak memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sebagian juga tak mengenakan masker dengan benar. Berdasarkan acara itu, Rizieq pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama lima orang lainnya.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Saat Rizieq Shihab Berjanji Penuhi Panggilan Polisi Setelah Ada Ancaman Penangkapan
Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
Rizieq sebelumnya sudah sempat meminta maaf atas berbagai kerumunan yang timbul setelah kepulangannya. Permintaan maaf itu ia sampaikan saat acara reuni 212 virtual pada Rabu (2/12/2020). Ia juga berjanji tak akan menggelar atau menghadiri acara yang menimbulkan kerumunan lagi.
Namun polisi menegaskan bahwa permintaan maaf itu tak akan berpengaruh pada proses hukum yang tengah berjalan. Selain di Polda Metro Jaya, pengusutan terkait kerumunan massa Rizieq saat ini juga dilakukan oleh Polda Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.