- Jalan Tol Pasar Minggu - Casablanca.
Sedangkan PSN kedua merupakan rencana penyediaan jaringan pergerakan berbasis rel antar kota. PSN yang dimaksud merupakan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
"Ketiga, rencana penyediaan jaringan pergerakan berbasis rel dalam kota," kata Ariza.
Rencana penyediaan jaringan dalam kota ini dalam bentuk Proyek MRT Jakarta koridor Utara-Selatan, MRT Jakarta koridor Timur-Barat, Proyek LRT Terintegrasi di wilayah-wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi.
Baca juga: MRT Jakarta Alokasikan Rp 3,65 Triliun pada 2021 untuk Proyek Fase 1 dan 2
Selain itu ada pembangunan LRT Jakarta Fase lanjutan atau fase II, Elevated Inner Loop Line Jatinegara, Tanah Abang, Kemayoran dan terakhir Kereta api ekspres SHIA (Soekarno Hatta International Airport).
Keempat, Rencana Pembangunan Rumah Susun untuk program Satu Juta Rumah.
Kelima, rencana pembangunan tanggul laut pesisir National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) Tahap A.
"Keenam, penyediaan pengolahan air limbah komunal (Jakarta Sewerage System)," ujar Ariza.
Tujuh, pengembangan kapasitas pelabuhan, antara lain pembangunan Pelabuhan Kalibaru; dan Inland Waterways Cikarang - Bekasi - Laut Jawa.
Terakhir adalah untuk percepatan penyediaan infrastruktur transportasi, listrik, dan air bersih di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kepulauan Seribu.
Adapun sebelumnya, Riza Patria menjelaskan alasan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dam Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) harus dilakukan.
Perubahan tersebut, kata dia, ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Perpres Nomor 3 tahun 2016.
"Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang Provinsi DKI Jakarta," ujar Ariza.
Ariza mengatakan Raperda perubahan tersebut tidak disusun dalam waktu singkat, melainkan sudah dimandatkan pada tahun 2016 lalu setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) sebagai tindak lanjut dan melaksanakan Perpres.
"Sehingga ditetapkan Kepgub Nomor 264 Tahun 2017 tentang Penetapan Pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR PZ," ujar Ariza.
Ariza juga menjelaskan, peninjauan kembali (PK) Perda Nomor 1 Tahun 2014 dilakukan dengan meninjau pasal-pasal kebijakan yang terdampak akibat dinamika pembangunan nasional, kebijakan perundangan baru, dinamika internal, kondisi aktual pemanfaatan ruang, dan mempertimbangkan kebijakan baru DKI Jakarta.
Rekomendasi hasil PK dituangkan dalam Kepgub Nomor 1923 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Revisi Perda Nomor I Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ sehingga diputuskan untuk diubah.
"Jumlah substansi yang mengalami perubahan dan penyempurnaan yaitu sebanyak 130 pasal dari 672 pasal secara keseluruhan, atau sebesar 19,34 persen," ujar Ariza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.