Baca selengkapnya di sini.
Sekretaris Umum FPI Munarman meminta Polri menghentikan fitnah terhadap enam anggota laskar FPI yang tewas usai terlibat bentrok dengan anggota kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu.
Hal ini ia sampaikan saat menanggapi rekonstruksi penembakan enam anggota laskar FPI yang dilakukan Bareskrim Polri.
"Kami menghimbau untuk hentikan semua rekayasa dan fitnah. Mereka keenam korban hanya para pemuda lugu yang mengabdi kepada gurunya, menjaga keselamatan gurunya," kata Munarman kepada Kompas.com, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Kontras Pertanyakan Hasil Rekonstruksi Bentrok Polisi dengan Laskar FPI
Ia menyebut, keenam pengawal pemimpin FPI Rizieq Shihab itu secara berulang-ulang dan terus menerus menjadi korban kekerasan.
Pertama, kata dia, adalah kekerasan fisik dengan tewasnya mereka. Kemudian berlanjut dengan kekerasan verbal berupa fitnah yang memposisikan mereka seolah pelaku.
Baca selengkapnya di sini.
Ketua DPD PSI Jakarta Michael Victor Sianipar mengaku tidak ambil pusing dengan aksi walk out yang dilakukan fraksi lain di DPRD DKI Jakarta dan tetap berkomitmen untuk menjaga kepentingan rakyat.
"Apapun yang terjadi, kami akan terus menyuarakan kepentingan rakyat," kata Michael saat dihubungi.
Michael mengatakan, aksi tersebut diartikan PSI sebagai bentuk kritik dari fraksi lain kepada Fraksi PSI.
Peristiwa tersebut, kata Michael, sebagai bentuk konsekuensi politik atas pilihan PSI ketika bermanuver membuat pilihan berbeda dengan kebanyakan fraksi lainnya.
Baca selengkapnya di sini.
Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial S (40) karena telah mengancam akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melalui pesan yang tersebar di aplikasi WhatsApp.
S menampilkan foto Fadil yang berseragam lengkap dengan narasi "sedang dicari" lalu mengirimnya ke beberapa grup WhatsApp.
Ia bahkan menyerukan massa di grup tersebut untuk menyiapkan pasukan yang terlatih hingga pembunuh bayaran untuk menyerang.
Akibat perbuatannya, S disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, S juga dikenakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Pria Ini Mengaku Iseng Provokasi Orang untuk Bunuh Kapolda Metro Jaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.