JAKARTA, KOMPAS.com - Hotel OYO Townhouse 2 di Gunung Sahari Utara dikenai sanksi penutupan selama 3x24 jam. Sanksi itu dijatuhkan karena hotel budget tersebut diam-diam dan tanpa izin telah menampung pasien Covid-19 yang berstatus orang tanpa gejala.
"(Sanksi penutupan) 3x24 jam," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Pusat Irwan, Selasa (15/12/2020).
Irwan menyebut, sanksi penutupan ini akan mulai berlaku pada Jumat (18/12/2020) mendatang. Sebab, saat ini masih ada sejumlah pasien Covid-19 OTG yang melakukan isolasi di hotel tersebut.
Pemkot Jakpus memberi kesempatan bagi manajemen OYO Townhouse 2 untuk mengosongkan terlebih dahulu hotel itu sebelum ditutup.
Baca juga: Disebut Tampung OTG Covid-19 Tanpa Izin, Ini Penjelasan OYO Townhouse 2
"Terakhir info tinggal 23 pasien," ujar Irwan.
Irwan sebelumnya menyebut, hotel tersebut menampung sampai 40 pasien OTG Covid-19. Pasien berasal dari Rumah Sakit Mayapada Kuningan. Pihak hotel dan RS tersebut diduga melakukan kerjasama.
Namun masalahnya, penampungan pasien OTG Covid-19 di hotel ini dilakukan secara diam-diam tanpa berkoordinasi dan mendapatkan izin Satgas Covid-19 Daerah atau pun Dinas Pariwisata.
Sementara itu, Juru Bicara OYO Indonesia memastikan hotel OYO Townhouse 2 di terus berupaya mendapatkan perizinan untuk menampung pasien Covid-19.
Ia menjelaskan, salah satu syarat untuk menjadi hotel isolasi mandiri, adalah harus bekerja sama dengan rumah sakit yang akan menjadi rujukan penanganan pasien OTG.
Baca juga: Tampung OTG Covid-19 Tanpa Izin, Hotel OYO Townhouse 2 Gunung Sahari Ditutup
Dalam hal ini, OYO Townhouse 2 telah bekerja sama dengan rumah sakit sebagai tempat isolasi rujukan.
Selama proses ini berlangsung, OYO mengaku terus menjalankan komunikasi secara intensif dengan berbagai pihak yang terlibat di tingkat kelurahan dan rumah sakit terkait.
"Saat ini dialog dan koordinasi dengan otoritas Satgas Covid setempat terus dijalankan, terutama terkait perizinan untuk OYO Townhouse 2 menjadi tempat isolasi mandiri pasien OTG dan guna menjamin kelancaran proses perizinan lokal," kata Juru Bicara OYO Indonesia dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.