JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pihaknya kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/12/2020) ini.
Mereka menuntut dicabutnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan naiknya upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.
Aksi unjuk rasa akan diikuti ratusan buruh dan dilakukan serentak di 24 provinsi di Indonesia.
"(Tuntutan) pertama adalah batalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan yang kedua, naikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021," ujar Said Iqbal dalam keterangan pers, Rabu.
Baca juga: KSPI Ancam Gelar Mogok Kerja Nasional jika Ada Kejanggalan Proses Uji Materi UU Cipta Kerja
Said menjelaskan bahwa aksi akan dilakukan dengan menerapkan physical distancing.
“Aksi kami lakukan dengan menerapkan physical distancing, bertepatan dengan sidang lanjutan judicial review terkait dengan omnibus law UU Cipta Kerja,” kata dia.
Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Said menyampaikan bahwa selain mengajukan uji materiil yang telah memasukki persidangan ketiga, pihaknya juga melakukan uji formil.
Uji formil tersebut telah resmi didaftarkan pada Selasa kemarin.
Terkait uji materiil, materi gugatan yang diajukan meliputi 12 isu, yakni tentang upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing).
Kemudian, terkait waktu kerja, cuti, pemutusan hubungan kerja (PHK), penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.
Sementara itu, untuk uji formil, pihaknya meminta UU Cipta Kerja dibatalkan karena banyak kejanggalan yang didapati selama proses penyusunan.
Di samping itu, Said juga menyampaikan agar hakim MK dapat memutus perkara dengan adil.
“Kami meminta agar Hakim Mahkamah Konstitusi bersungguh-sungguh dalam memeriksa perkara ini dan memutus perkara dengan adil. Jika kami merasa keadilan telah dicederai, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran,” tambahnya.
Aksi kali ini juga menuntut kenaikkan UMSK tahun 2021.
Jika UMSK tidak naik, Said menyampaikan, hal tersebut dapat mencederai rasa keadilan kaum buruh.
"Terlebih lagi UMSK berlaku untuk jenis industri tertentu yang dinilai memiliki kemampuan untuk membayar upah buruh lebih baik dibandingkan dengan kebanyakan industri yang lain," tutur Said.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.