JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan rapid test antigen sebagai syarat keluar-masuk wilayah DKI Jakarta masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan.
"Pelaksanaannya masih menunggu Surat Edaran ataupun regulasi dari Kementerian Perhubungan terhadap moda transportasi," ujar Syafrin dalam sebuah video, Kamis (17/12/2020).
Syafrin menjelaskan, pada prinsipnya Dishub DKI Jakarta sudah melakukan persiapan untuk penerapan syarat keluar-masuk Jakarta dengan rapid test antigen yang akan diberlakukan selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta, Rapid Test Antigen Bisa Dilakukan di Sejumlah RS Ini
Periode libur Natal dan Tahun Baru terhitung mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
"Kami dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta prinsipnya sudah siap," ucap Syafrin.
Begitu juga mengenai siapa saja yang akan diterapkan untuk pemeriksaan rapid test antigen tersebut.
Syafrin menjelaskan, Dishub DKI Jakarta sudah menyiapkan skenario pemeriksaan yang akan disesuaikan dengan regulasi yang akan diberikan oleh Kementerian Perhubungan. Termasuk apakah rapid test antigen akan berlaku pada penumpang kendaraan pribadi ataukah hanya untuk penumpang kendaraan umum saja.
"Prinsipnya kami dari Provinsi DKI Jakarta sudah menyiapkan semua skenario pelaksanaannya begitu didapatkan petunjuknya," ucap Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.