Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabar dalam Beraksi, Komplotan Penipu Ini Bisa Habiskan Waktu Tiga Bulan untuk Dekati Korbannya

Kompas.com - 17/12/2020, 19:04 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Butuh waktu cukup lama bagi tiga Warga Negara (WN) Nigeria dan dua Warga Negara Indonesia (WNI) hingga korban penipuannya jatuh ke dalam perangkap mereka.

Sebelumnya, Polresta Soekarno-Hatta berhasil menangkap lima tersangka tindak pidana penipuan.

Kelima tersangka tersebut adalah IAI, CJU dan ACN. Ketiganya merupakan WN Nigeria. Dua tersangka lainnya yang merupakan WNI adalah LRD dan EP.

Sementara ini, masih terdapat satu tersangka lagi, yaitu I sekaligus dalang aksi ini yang menjadi DPO.

Baca juga: 3 Warga Nigeria dan 2 WNI Jadi Tersangka Penipuan Melalui Medsos

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yunus Yusri mengaku, kelima tersangka butuh waktu dua minggu hingga salah satu korbannya tertipu. Sementara itu pada saat yang bersamaan, mereka juga menghabiskan waktu hingga tiga bulan untuk berhasil menipu salah satu korban lainnya.

"Pelaku cukup sabar. Kapan dia (tersangka) harus menanti dan kapan dia harus melakukan penipuan di dunia maya," ujarnya sembari didampingi oleh Kapolresta Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian di Taman Integritas Polresta Soekarno-Hatta, Kamis (17/12/2020) .

Ia menambahkan, salah satu tersangka yang bertugas untuk menipu korban perempuan menggunakan foto diri yang cukup menarik di sosial media untuk ditampilkan untuk melancarkan aksinya.

Usai menggunakan foto diri yang menarik, untuk melancarkan rayuannya terhadap korban wanita, tersangka tersebut juga menggunakan bahasa Inggris.

"Modus (tersangka) dipacarin (korban perempuan). DP (display picture sosial media) dikasi foto yang agak ganteng," terangnya.

Baca juga: 3 Fakta Wacana Aksi 1812 dari Simpatisan Rizieq, Mencari Keadilan Tanpa Izin Kepolisian

Dengan penuh kesabaran, tersangka terus membujuk rayu korban perempuan mereka. Sementara itu untuk korban pria, tersangka menggunakan modus ajakan berbisnis.

"Kalau (korban) perempuan dirayu, kalau (korban) laki-laki diajak berbisnis," paparnya.

Hingga saat ini, Polresta Soekarno-Hatta masih mendapatkan tujuh data korban penipuan lima tersangka tersebut. Tujuh korbannya, yakni RF, Y, AR, UJ, AT, AA, dan YS.

Yusri juga mengaku, pihak kepolisian hendak melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari korban penipuan lainnya.

Terkait penangkapan kelima tersangka, Polresta Soekarno-Hatta berhasil meringkus usai mereka menipu salah satu korbannya, yaitu RF.

Setelah RF melaporkan kejadian yang ia alami ke Polresta Soekarno-Hatta, Polresta Soekarno-Hatta langsung meringkus satu per satu tersangka di tempat dan tanggal yang berbeda.

Yusri menegaskan, kelima tersangka dikenai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 45A ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2009 Tentang ITE.

"Dengan hukuman tindak pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com