Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Wajib Rapid Test Antigen Keluar Masuk Jakarta | Aksi 1812 Tak Kantongi Izin Polisi

Kompas.com - 18/12/2020, 07:20 WIB
Ivany Atina Arbi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewajiban untuk menyertakan hasil rapid test antigen saat keluar masuk Jakarta pada libur Natal dan Tahun Baru menjadi berita paling populer sepanjang Kamis (17/12/2020).

Selain itu, ada pula berita tentang aksi 1812 dari simpatisan Rizieq Shihab dan larangan untuk berkerumun saat libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta.

Simak 4 berita terpopuler berikut sepanjang Kamis kemarin.

1. Wajib Tes Antigen Sebelum Keluar Masuk Jakarta

Pemerintah mewajibkan siapa saja yang ingin melakukan perjalanan antar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru untuk menyertakan hasil rapid test antigen.

Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan untuk memberlakukan aturan tersebut mulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca juga: Rapid Test Antigen Berlaku 14 Hari untuk Syarat Perjalanan ke Luar Kota

Aturan itu akan berlaku untuk penumpang seluruh moda transportasi umum, dari jalur darat, laut, dan udara.

Namun, pengecekan pada penumpang yang melewati jalur udara akan lebih diprioritaskan.

Sedangkan bagi kendaraan pribadi, peraturan ini tidak akan berlaku. Namun, Pemprov DKI akan menyediakan pengecekan virus Corona bagi mereka secara acak.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Aksi 1812 Akan Digelar Meski Tidak Kantongi Izin Polisi

Simpatisan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana untuk menggelar aksi 1812 di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/12/2020) siang.

Aksi itu untuk menuntut pembebasan Rizieq Shihab dari penjara dan pengungkapan kasus tewasnya enam laskar FPI.

Baca juga: Antisipasi Aksi 1812, Ini Rencana Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Istana

Polda Metro Jaya memastikan tidak mengeluarkan izin untuk aksi tersebut. Pasalnya, aksi itu hanya akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19.

"Kami sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan akan kami lakukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (17/12/2020).

Ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan menyiagakan personel untuk mencegah aksi unjuk rasa tersebut.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Kerumunan di atas 5 Orang Bisa Dikenakan Sanksi

Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan tentang pemberian sanksi bagi warga yang berkerumun di atas lima orang pada periode libur Natal dan Tahun Baru.

Aturan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tersebut akan berlaku mulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca juga: 6 Poin Instruksi Gubernur Anies: Tunda Cuti ASN hingga Batasi Operasional Mal

Di antara sanksi yang akan diterapkan adalah:

- Sanksi administratif
- Sanksi sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum
- Denda senilai Rp 100.000 hingga Rp 250.000

Kewenangan untuk menyidak kerumunan saat libur Natal dan Tahun Baru akan diberikan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Terungkapnya Temuan Jasad Perempuan Hamil di Tol Jagorawi April 2019

Pembunuh perempuan hamil yang mayatnya ditemukan di pinggir pintu masuk Tol Jagorawi, Makasar, Jakarta Timur, akhirnya tertangkap.

Mayat itu ditemukan pada 7 April 2019 dalam keadaan terkubur setengah badan. Saat itu, jasad ditemukan tanpa identitas.

Lantaran tanpa identitas, membuat polisi kesulitan mengungkap kasus tersebut. Selain itu, tidak adanya CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi mata, menambah hambatan bagi polisi.

Praktis, polisi hanya menunggu laporan jika sewaktu-waktu dari pihak keluarga tahu identitas korban.

Lebih dari setahun kemudian, polisi mendapat laporan warga perihal adanya orang yang mengaku pernah membuang mayat di Tol Jagorawi.

Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu dan menangkap dua orang, yakni sopir dan kondektur bus.

Sang sopir membunuh korban karena terpojok diminta pertanggungjawaban atas kehamilan. Korban dibunuh di dalam bus.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com