JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan perjalanan orang keluar kota hingga hari ini, Minggu (20/12/2020) masih merujuk aturan lama yaitu Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 yang diterbitkan 26 Juni lalu.
"Sampai saat ini perjalanan antar kota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama yaitu SE Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, Minggu (20/12/2020).
Adita menjelaskan, saat ini Kemenhub masih terus menunggu adanya ketentuan baru dari Satgas Penanganan Covid-19 yang tak kunjung mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan orang periode Libur Natal dan Tahun Baru.
"Saat ini kami masih menunggu adanya ketenttuan yang bari dari Satgas," kata dia.
Baca juga: Kasus Covid-19 Selalu Naik Usai Liburan, Pemerintah Susun Aturan Perjalanan
Itulah sebabnya, lanjut Adita, Kemenhub masih belum menentukan regulasi terbaru terkait perjalanan orang pada periode Natal dan Tahun Baru yang dimulai 18 Desember 2020 dan berakhir 8 Januari 2020.
"Setelah Satgas menetapkan ketentuan baru, Kemenhub akan segera menjadikannya rujukan untuk menbuat Surat Edaran baru di empat matra transportasi yaitu darat, laut, udara, dan perekeretaapian," kata dia.
Adapun dalam SE Gugus Tugas Nomor 9 yang dimaksud menetapkan batas waktu berlakunya surat hasil tes Covid-19 selama 14 hari terhitung sejak surat hasil diterbitkan.
Begitu juga untuk mereka yang berada di daerah terpencil bisa menggantikan hasil tes Covid-19 baik PCR maupun rapid test dengan surat bebas gejala influenza dari dokter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.